KPPU Denda Garuda Rp 1 Miliar karena Kasus Diskriminasi Tiket Umrah
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi mendenda PT Garuda Indonesia Tbk Rp 1 miliar karena terbukti melakukan diskriminasi terhadap setidaknya 301 pelaku usaha terkait umrah. Sanksi berlaku setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi emiten berkode GIAA tersebut atas putusan KPPU.
"Dengan adanya putusan MA tersebut, maka Putusan KPPU telah berkuatan hukum tetap, sehingga GIAA wajib untuk
melaksanakan putusan," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur dihubungi Katadata.co.id, Senin (21/3).
Perkara ini bermula dari temuan KPPU bahwa GIAA membatasi akses langsung pembelian tiket umrah dengan mewajibkan pembelian pada tiga agen, yakni PT Smart Umroh, PT Makassar Toraja Tour, dan PT Nur Rima Al-Waali Tour. Setelah itu, Garuda Indonesia memperluas penugasan pada agen khusus itu menjadi lima agen pada 1 Maret 2019. "Dikoreksi dengan menambahkan PT Wahana Mitra Usaha (Wahana) dan PT Aero Globe Indonesia," kata Deswin Nur.
KPPU memutuskan tindakan itu tanpa melalui proses penunjukan yang dilakukan secara terbuka dan transparan, tidak didasarkan pada persyaratan dan pertimbangan yang jelas dan terukur, dan inkonsistensi dalam rasionalitas. KPPU memutuskan Garuda Indonesia bersalah karena melakukan diskriminasi pada 8 Juli 2021.
Garuda terbukti melanggar Pasal 19 Undang-Undang (UU) No. 5-1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Atas putusan KPPU itu, Garuda mengajukan banding sebanyak dua kali, yakni pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung. Adapun, banding ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat diajukan pada 29 Juli 2021 dan ditolak pada 3 Desember 2021.
Deswin mengatakan GIAA wajib membayar denda sebanyak 2% dari nilai denda per bulan jika terlambat membayar denda. Adapun, waktu penghitungan pembayaran denda dimulai sejak 9 Maret 2022 saat banding ke MA ditolak.