Holywings Terseret Penistaan Akibat Promosi Miras Muhammad dan Maria
Restoran Holywings di Jakarta terseret kasus dugaan penistaan agama, akibat mempromosikan minuman keras (miras) gratis bagi yang bernama "Muhammad" dan "Maria". Kasus dugaan penistaan agama ini ditangani Polda Metro Jaya setelah menerima laporan dari kelompok masyarakat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan laporan itu berdasarkan bukti unggahan di media sosial milik restoran Holywings. "Adanya postingan Holywings yang memberikan minuman alkohol bagi orang yang bernama Muhamad dan Maria. LP (laporan) sudah diterima," kata Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (24/6) dikutip dari Antara.
Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) melaporkan dugaan penistaan agama melalui media elektronik dengan sangkaan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE. Kepolisian masih menelusuri dugaan itu.
"(Terlapor) Dalam penyelidikan. Karena sudah koordinasi berdasarkan alat bukti itu lidik (penyelidikan). Kalau lidik itu lebih luas bisa oknum, bisa manajemen, bisa admin IG, macam-macam," ujar Zulpan.
Teguran dari Dinas Pariwisata Jakarta
Sebelum kasus ini berbuntut laporan di kepolisian, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) memberikan teguran tertulis pertama kepada manajemen Holywings terkait promosi minuman beralkohol yang menyertakan unsur agama tertentu.
"Kami berikan teguran tertulis pertama kepada manajemen Holywings," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Disparekraf DKI Jakarta, Iffan.
Menurut dia, teguran tertulis pertama itu berisi manajemen harus menjaga norma, baik agama, moral dan norma lain yang tidak menyinggung Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).