Densus 88 Mulai Telusuri Dugaan Aliran Dana ACT ke Jaringan Teroris
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan pendalaman terhadap transaksi yang dilakukan oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Densus 88 menindaklanjuti temuan transaksi mencurigakan yang ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Densus 88 secara intensif sedang bekerja mendalami transaksi-transaksi tersebut,” kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol. Aswin Siregar kepada wartawan pada Kamis (7/7).
Aswin mengungkapkan bahwa Densus 88 Antiteror Polri telah menerima data dari PPATK perihal transaksi ACT yang diduga terindikasi tindak pidana pendanaan terorisme. Indikasinya terdapat aliran dana ke berbagai negara berisiko tinggi dan merupakan hotspot aktivitas terorisme.
“Data yang dikirim oleh PPATK bersifat penyampaian informasi kepada stakeholder terkait untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyampaikan adanya temuan pihak penerima yang terindikasi dengan jaringan terorisme dari database yang dimiliki. Hal itu disebabkan adanya satu dari 19 orang yang ditangkap oleh pihak kepolisian di Turki karena terkait dengan jaringan Al Qaeda.
“Tapi ini masih dalam kajian lebih lanjut apakah ini memang ditujukan untuk aktivitas lain atau ini secara kebetulan,” kata Ivan dalam konferensi pers di Kantor PPATK pada Rabu (6/7).