PPATK Ungkap Modus ACT Diduga Kelola Dana Amal untuk Urusan Bisnis

Image title
6 Juli 2022, 17:45
ACT, PPATK
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberikan keterangan pers terkait aliran dana terlarang dari lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke kelompok yang diduga Al Qaeda di Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi masif yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang terkait dengan urusan bisnis. PPATK menduga dana amal yang diterima yayasan ini dikelola terlebih dulu untuk kepentingan bisnis.

PPATK telah menemukan adanya transaksi yang masif dilakukan terkait dengan jajaran pengurus ACT. Transaksi tersebut merupakan business to business.

“Jadi tidak murni himpun dana kemudian disalurkan, tapi dikelola dulu dalam bisnis dan tentu ada revenue,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Kantor PPATK pada Rabu (6/7).

ACT juga terkait dengan sejumlah entitas bisnis tersebut yang masih ada kaitannya dengan pendirinya, Ahyudin. Saat ini PPATK tengah mendalami lebih lanjut terkait struktur kepemilikan dan pengelolaan pendanaan yayasan. “Ada yayasan lain terkait zakat, kurban, wakaf, dan investasi,” kata Ivan.

Dia mencontohkan, ada perusahaan yang dalam kurun waktu dua tahun terakhir melakukan transaksi lebih dari Rp 30 miliar. Ternyata, perusahaan tersebut terafiliasi dengan jajaran pengurus ACT. Selain itu, ada pula temuan beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan pendiri ACT.

“Itu dimiliki langsung oleh pendirinya dan pendirinya termasuk orang yang terafiliasi,” katanya.

Hingga kini PPATK tengah meneliti keuntungan-keuntungan yang diperoleh dari transaksi-transaksi yang dilakukan pengurus ACT. Pendalaman lebih lanjut dilakukan dengan menganalisis data-data yang masuk dari penyidik jasa keuangan.

Berdasarkan hasil analisa PPATK, Ivan menyebutkan adanya pihak ketiga dalam aliran dana ACT. Dia pun menduga bahwa pihak ketigalah yang berkaitan erat dengan penyelewengan dana yang selama ini ramai dibicarakan.

“Itu kan harus dibuktikan dulu apakah yayasan ini paham bahwa dia terkait dengan aktivitas ilegal atau tidak. Ada yang langsung disumbangkan, ada yang menyumbangkan melalui pihak ketiga, yang kemudian pihak ketiganya diindikasi terkait dengan kegiatan yang ilegal,” kata Ivan.

Sempat beredar kabar bahwa terdapat dugaan aliran dana dari yayasan filantropi ini untuk kegiatan partai politik. Akan tetapi, Ivan masih enggan menanggapi dugaan tersebut.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...