Jokowi ke Luar Negeri, Ma'ruf Amin Gantikan Tugas Presiden Tiga Hari
Presiden Joko Widodo melawat tiga negara di kawasan Asia Timur selama tiga hari. Selama Jokowi di luar negeri, Wakil Presiden Ma'ruf Amin bertugas menjalankan tugas Presiden.
Penugasan ini berdasarkan salinan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penugasan Wakil Pesiden Melaksanakan Tugas Presiden, yang berlaku pada 25 Juli 2022.
"Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja," demikian tertulis dalam Keputusan Presiden tersebut, dikutip Rabu (27/7).
Penugasan diberikan dengan mempertimbangkan menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan selama Jokowi tidak berada di Indonesia.
Apabila selama penugasan perlu ditetapkan kebijakan baru, Ma'ruf Amin sebagai pelaksana tugas wajib berkonsultasi dan meminta persetujuan Jokowi.
Adapun, penugasan tersebut berakhir setelah Jokowi kembali ke Tanah Air. Ma'ruf Amin pun diminta segera melaporkan pelaksanan tugas kepada Jokowi.