Dirut Kresna Life Jadi Tersangka Penggelapan Polis Nasabah dan TPPU

Ade Rosman
20 September 2022, 20:12
asuransi, kresna life
ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/rwa.
Ilustrasi. Sejumlah nasabah bersiap menyegel gedung saat menuntut pencairan klaim asuransi di Kantor AJB Bumiputera 1912, Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (15/9/2022).

Bareskrim Polri menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jiwa atau Kresna Life berinisial KS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan asuransi nasabah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan dalam rentang waktu April sampai November 2020 telah terdapat delapan laporan polisi. Pengusutan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0657/XI/2020/Bareskrim tanggal 18 November 2020.

"Hingga saat ini ada 36 orang saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik," kata Nurul saat konferensi pers, Selasa (20/9).

Nurul mengatakan hingga saat ini sudah dilakukan pengiriman tahap satu berkas perkara atas nama tersangka KS ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Senin kemarin.

Dalam kasus ini, KS disangkakan dengan Pasal 372 KUHP jo Pasal 75 UU No 40 tahun 2014 jo Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan hukuman paling berat penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...