Duduk Perkara Rebutan Rumah Wanda Hamidah dan Ketum Pemuda Pancasila

Ade Rosman
14 Oktober 2022, 11:36
wanda hamidah, pemuda pancasila
pixabay.com/ Oleksandr Pidvalnyi
Ilustrasi.

Rumah yang dihuni artis serta mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Wanda Hamidah dikosongkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja pada Kamis (13/10). Rumah yang ditempati keluarga Wanda sejak 1962 beralamat di Jalan Citandui nomor 2, Cikini, Jakarta Pusat dianggap tak memiliki sertifikat yang sah.

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat Ani Suryani mengatakan keluarga Wanda Hamidah hanya mengantongi Surat Izin Penghunian (SIP) yang habis pada 2012 lalu. Karena tanah itu berstatus aset negara, tanah itu ditingkatkan pihak lain menjadi sertifikat hak guna bangunan (SHGB) sejak 2010.

"Nah penghuni di sini tidak melanjutkan (SIP) itu, sehingga pada 2010, (pemilik SHGB) membeli ini. Kemudian ditertibkan karena ini tanah negara," kata Ani kepada wartawan, Kamis (14/10).

Pemprov DKI Jakarta menilai Japto S. Soerjosoemarno yang berhak memiliki lahan dan rumah tersebut karena sudah mengantongi SHGB sejak 2010. Japto merupakan Ketua Umum Pemuda Pancasila. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada awal Oktober lalu resmi menjadi anggota PP.

Wanda Hamidah menjelaskan rumah yang ditempati keluarganya merupakan peninggalan dari kakeknya almarhum Idrus Abubakar sejak 1962. Rumah dan lahan kemudian diwariskan kepada ayahnya Hamid Husen.

"Kami telah mendapatkan rekomendasi dari Dinas DKI Jakarta untuk meningkatkan status tanah kami menjadi SHGB. Kami pun tetap patuh membayar pajak hingga tahun 2022," kata Wanda.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...