Duduk Perkara Pulau Pasir Milik Australia yang Diprotes Warga Adat

Yuliawati
Oleh Yuliawati
25 Oktober 2022, 17:52
Pulau Pasir, Australia
ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Ilustrasi.

Pulai Pasir yang berjarak sekitar 120 kilometer dari Pulau Rote Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi perbincangan. Ini setelah pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor Ferdi Tanoni mengancam melayangkan gugatan kepemilikan Pulau Pasir oleh Australia ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Teuku Faizasyah menjelaskan Pulau Pasir tak pernah menjadi bagian NKRI. Wilayah tersebut milik Australia yang diwariskan dari Inggris.

Pada 1800-an, Inggris mengakui kepemilikan Pulau Pasir. Ketika itu, Indonesia sudah berada di bawah administrasi kolonial Belanda.

Berdasarkan hukum internasional, Indonesia hanya meliputi bekas wilayah Hindia Belanda saja. "Pulau Pasir/Asmore Reef tidak pernah menjadi bagian wilayah Hindia Belanda. Dengan demikian, pulau tersebut tidak termasuk wilayah NKRI," ujar Teuku, Selasa (25/10).

Kedaulatan Australia atas Pulau Pasir yang dikenal dengan Ashmore Islands diakui Indonesia dan dunia internasional. Hal itu tertuang dalam kesepakatan Perth pada 1997 dan Nota Kesepahaman (MoU) mengenai akses nelayan tradisional Indonesia ke Ashmore Islands pada 1974.

Meski begitu, beberapa kali warga Indonesia protes atas kepemilikan Australia pada Pulau Pasir. Terbaru datang dari Ferdi Tanoni yang juga Ketua Yayasan Peduli Timor Barat. Dia menyatakan klaim Australia atas Pulau Pasir memicu banyak reaksi dari masyarakat di Indonesia.

"Kalau Australia tidak mau keluar dari gugusan Pulau Pasir, kami terpaksa membawa kasus tentang hak masyarakat adat kami ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra," kata Ferdi Tanoni di Kupang, Jumat.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...