Industri Minta Pemerintah Perbanyak Jatah Gas Murah
Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) meminta pemerintah meluaskan cakupan industri yang berhak memperoleh harga gas bumi tertentu atau HGBT senilai US$ 6 per juta British thermal unit (MMBTU). Ketua Umum FIPGB, Yustinus Harsono Gunawan, mengatakan langkah ini ditujukan untuk meningkatkan produktivitas industri manufaktur.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, terdapat tujuh industri yang mendapatkan harga gas US$ 6 per mmbtu seperti industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet.
Sejumlah pabrikan yang bergerak di luar sektor peneriman HGBT seperti industri kimia, industri makanan dan minuman telah bertemu dengan FIPGB. Mereka berharap permintaannya dilanjutkan pada Kementerian ESDM.
"Selain ada permintaan tambahan dari beberapa perusahaan kimia, industri makanan dan minuman juga sangat mengusulkan, sektor makanan dan minuman itu potensinya sangat besar," kata Yustinus saat ditemui usai sesi Forum Diskusi Kebijakan Implementasi HGBT di Hotel Westin, Jakarta, Rabu (26/10).
Dia menilai sebagai salah satu tulang punggung nasional, industri manufaktur perlu mendapat dukungan lebih lanjut dari pemerintah, salah satunya melalui sokongan suplai gas murah.
"Semua industri sudah mengajukan, tapi tinggal bagaimana ini kemampuan celengan pemerintah mudah-mudahan negara dapat windfall revenue sehingga hasilnya bisa dibagi selain untuk subsidi kepentingan publik, juga ke industri manufaktur," ujar Yustinus.
Terkait usulan tambahan industri penerima gas murah tersebut, Kementerian ESDM bakal lebih dulu melakukan kajian mendalam dengan melihat laporan kinerja dari para pelaku industri yang selama ini memperoleh HGBT. Direktur Pembinaan Program Migas Kementerian ESDM, Mustafid Gunawan mengatakan untuk menyetujui tambahan industri penerima harga gas US$ 6 per mmbtu, kementeriannya harus melakukan evaluasi terhadap industri penerima HGBT sebelumnya.
"Kemarin kami undang dan sudah sampaikan laporan sekitar 50% yang menerima HGBT, kami beri waktu dua minggu untuk semuanya bisa menyampaikan, Kalau itu cepat, evaluasi cepat, dan kelanjutan untuk kebijakan ini bisa diambil," kata Mustafid.
Evaluasi tersebut berdasarkan pada Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 134.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Pedoman Penetapan serta Evaluasi Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dan di Bidang Penyediaan Tenaga Listrik Bagi Kepentingan Umum.
Melalui Kepmen tersebut, pemerintah dapat memantau sekaligus mengevaluasi laporan kinerja para pelaku industri penerima HGBT tiap tahunnya untuk melihat sejauh mana efek berganda atau multiplier effect yang diberikan terhadap perekonomian di dalam negeri.
"Evaluasi ini jadi penting tentunya pemberian HGBT kepada industri bisa memberikan dampak yang kita harapkan bersama industri tumbuh multiplier effect laporan dari industri acuan dari kelanjutan dari kebijakan HGBT ini," ujar Mustahid.