Gagal Bermitra dengan Cina, PT Timah Jajaki Investor Asing Garap LTJ

Muhamad Fajar Riyandanu
10 Mei 2023, 18:15
Berdasarkan survei dan kajian Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan bahwa lumpur Lapindo mengandung potensi mineral logam tanah jarang (LTJ) atau rare earth element (REE).
ANTARA FOTO/Umarul Faruq/rwa.
Berdasarkan survei dan kajian Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan bahwa lumpur Lapindo mengandung potensi mineral logam tanah jarang (LTJ) atau rare earth element (REE).

PT Timah kesulitan mengembangkan bisnis pengembangan logam tanah jarang karena kesulitan mencari mitra, keterbatasan teknologi dan kebutuhan pendanaan yang besar. Penjajakan kerja sama dengan perusahaan pengolahan mineral asal Cina pun menemui jalan buntu.

Kini, PT Timah menjajaki kerja sama kembali dengan investor baru, salah satunya berasal dari Kanada. Perseroan sudah menjalin studi kelayakan dengan sebuah perusahaan pengolahan mineral untuk membangun industri hilir produk logam tanah jarang.

"Nama perusahaan belum berani kami sebutkan, karena dari mereka juga silent tak mau dipublikasi soal itu," ujar Sekretaris Perusahaan PT Timah Abdullah Umar Baswedan di Penang Bistro Jakarta pada Rabu (10/5).

Dalam rencana kerja sama tersebut, PT Timah akan bertindak sebagai penyuplai logam tanah jarang, sementara calon mitra bakal membuat pabrik pengolahan di dalam negeri. Setiap satu ton bijih timah mengandung 0,95% monasit yang bisa digunakan sebagai lapisan pesawat tempur, satelit dan baterai listrik. Berdasarkan catatan Badan Geologi pada 2019, Indonesia memiliki sumber daya logam tanah jarang jenis ini sebesar 23.500 ton.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Timah, Achmad Ardianto, mengatakan PT Timah sedang menjalin kerja sama dengan perusahaan teknologi dari Kanada untuk mengembangkan teknologi pengolahan monasit dengan kapasitas 1.000 ton per tahun.

Dia berharap pemerintah memberikan dukungan investasi awal kepada PT Timah baik berupa pendanaan maupun regulasi yang mengatur tata kelola pengusahaan Monasit.

“Perlu turunan PP No.96 Tahun 2021 untuk tata Kelola Monasit sebagai logam dan perlunya kesiapan pasar dalam negeri untuk menampung logam tanah jarang monasit,” kata Ardianto dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR, beberapa waktu lalu.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...