Mahfud MD Libatkan Bareskrim Usut Kasus Impor Emas Bea Cukai Rp 189 T
Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merekomendasikan Bareskrim Polri ikut mengusut transaksi janggal terkait impor emas senilai Rp 189 triliun di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Transaksi mencurigakan Rp 189 triliun itu merupakan bagian dari 300 surat laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) periode 2009-2023. Laporan ini terkait temuan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun yang telah diserahkan oleh PPATK ke Kemenkeu.
"Ini direkomendasikan untuk diusut melalui Bareskrim Polri; setelah nanti diundang oleh Satgas dan instansi terkait, paparan dulu, ke mana arahnya, mengapa masalahnya, dan seterusnya," kata Menkopolhukam Mahfud MD saat jumpa pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (11/9).
Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo menjelaskan temuan Rp 189 triliun itu mulanya hanya ditangani oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kemenkeu. Kemudian, Ditjen Pajak Kemenkeu pun ikut mendalami dugaan pelanggaran dari sisi perpajakan.
Sugeng mengatakan timnya melihat kemungkinan tindak pidana lain, di antaranya dugaan pertambangan liar. "Maka, kami bersepakat minta persetujuan Pak Menko; dan tadi Pak Menko sudah menyetujui kami merekomendasikan kepada Bareskrim," kata Sugeng.
Selanjutnya Satgas TPPU akan mengundang pihak terkait, yakni Bareskrim Polri dan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, untuk membahas kasus itu.
"Di samping itu, nanti harus ada sharing informasi dan data. Apa yang sudah didapatkan oleh Bea Cukai mestinya juga bisa dilansir kepada teman-teman Bareskrim untuk menyelesaikan tindak lanjut proses hukumnya," kata Deputi Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam itu.
Transaksi janggal senilai Rp 189 triliun merupakan satu dari 18 temuan PPATK yang menjadi prioritas kerja Satgas TPPU sampai akhir 2023. Pada 10 Juli 2023, Sugeng juga menyinggung rencana penyelidikan bersama untuk mengusut transaksi janggal itu.
Ditjen Bea dan Cukai hingga kini telah menghimpun keterangan dari 36 pihak dan terjun langsung ke empat kota untuk mendalami kasus tersebut, dengan melibatkan salah satu perusahaan swasta.
Kemenkeu juga mengambil langkah hukum terkait kasus itu pada periode 2016-2017. Namun, putusan majelis hakim sampai tingkat peninjauan kembali (PK) pada 2019 memutuskan tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut.
