Rempang Eco City Tuai Protes, Minta Ditunda hingga Cabut Status PSN

Nur Hana Putri Nabila
15 September 2023, 06:05
Sejumlah warga terlibat aksi saling dorong saat berunjuk rasa terkait rencana pengembangan Pulau Rempang dan Galang menjadi kawasan ekonomi baru di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (23/8/2023).
ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/rwa.
Sejumlah warga terlibat aksi saling dorong saat berunjuk rasa terkait rencana pengembangan Pulau Rempang dan Galang menjadi kawasan ekonomi baru di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (23/8/2023).

Organisasi masyarakat mengecam penggusuran dan kekerasan oleh aparat keamanan terhadap masyarakat Rempang, Batam, Kepulauan Riau. Mereka menyoroti kekerasan kepada masyarakat yang berunjuk rasa menolak penggusuran rumah yang akan menjadi lahan proyek Rempang Eco City.

Beberapa organisasi yang memprotes proyek Rempang Eco City di antaranya Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, hingga Jaringan Gusdurian. PP Muhammadiyah meminta pemerintah mengevaluasi dan mencabut proyek Rempang Eco City sebagai Proyek Strategis Nasional atau PSN.

Berikut deretan penjelasan ormas mengenai proyek Rempang Eco City:

Muhammadiyah Minta Rempang Eco City Dicabut dari Daftar PSN

PP Muhammadiyah menilai proyek Rempang Eco City merupakan Proyek Strategis Nasional atau PSN yang sangat bermasalah. Alasannya, payung hukumnya baru disahkan pada 28 Agustus 2023, melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.

Proyek tersebut juga disebut tidak pernah dikonsultasikan secara bermakna kepada masyarakat Rempang yang akan terdampak. PP Muhammadiyah pun menilai pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD yang menyebut tanah di Pulau Rempang itu belum pernah digarap, sangat keliru. "Faktanya, masyarakat di sana telah ada sejak tahun 1834," bunyi keterangan yang ditandatangani Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Membidangi Hukum, HAM, dan Hikmah Busyro Muqoddas seperti dikutip Kamis (14/9).

PP Muhammadiyah menilai pola pelaksanaan kebijakan yang tanpa konsultasi dan menggunakan kekuatan kepolisian dan TNI secara berlebihan dan cenderung terlihat brutal.

"Pemerintah terlihat ambisius membangun proyek bisnis dengan cara mengusir masyarakat yang telah lama hidup di Pulau Rempang, jauh sebelum Indonesia didirikan," bunyi keterangan PP Muhammadiyah.

Halaman:
Reporter: Nur Hana Putri Nabila
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...