Kominfo Blokir 20 Konten YouTuber Paul Zhang yang Mengaku Nabi ke-26

Fahmi Ahmad Burhan
20 April 2021, 20:09
Paul Zhang, Youtuber,
Arief Kamaludin | Katadata
Suasana jumpa pers YouTube Fanfest 2016 di Jakarta, Jumat, (21/10).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir 20 konten di akun YouTube milik orang yang mengaku nabi, Jozeph Paul Zhang. Konten-konten tersebut diblokir karena mengandung unsur ujaran kebencian dan menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan, Kominfo telah mengirimkan permintaan blokir itu ke pihak YouTube pada Minggu (18/4). Kominfo merujuk pemblokiran konten dari akun YouTuber Paul Zhang berjudul “Puasa Lalim Islam”.

Kemudian, keesokan harinya, ada tujuh konten di akun YouTube milik Paul Zhang yang diblokir dan tidak dapat diakses lagi oleh warganet.

Selanjutnya Kementerian Kominfo terus mencari konten-konten yang berisi ujaran kebencian Paul Zhang. Per hari ini, Kominfo memblokir 13 konten Paul Zhang lainnya. Sehingga total, ada 20 konten yang sudah diblokir Kominfo.

Dedy mengatakan konten itu berisi dugaan ujaran kebencian atau penistaan agama yang dilakukan oleh Paul Zhang. Sedangkan, tindakan Paul Zhang sendiri menurutnya tidak bisa ditoleransi dan tidak dapat diterima.

"Karena Kominfo selalu berpendapat dan tegas untuk menilai bahwa ini adalah hal yang merusak persatuan bangsa dengan membawa isu SARA di ruang digital,” kata Dedy dalam siaran pers pada Selasa (20/4).

Dedy menyebut, bila mengacu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tindakan Paul Zhang dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A.

UU ITE juga menjelaskan mengenai sanksi bagi para pelanggarnya. Dalam belaid itu disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi, ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE) juga dijelaskan mengenai larangan pemuatan konten yang melanggar aturan.

Selain itu, Peraturan Menteri (PM) No. 5 tahun 2020, khususnya Pasal 13 diatur juga mengenai kewajiban pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan dokumen elektronik yang dilarang.

Meski begitu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) mengkonfirmasi bahwa posisi Paul Zhang berada di luar Indonesia sejak 2018. Dedy mengatakan, meskipun posisi pengunggah konten berada di luar negeri, UU ITE telah menerapkan azas ektrateritorial yakni kemampuan hukum dari suatu negara untuk melaksanakan kedaulatan atau kewenangannya di luar wilayahnya.

Alhasil, UU ITE ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia. Di sisi lain, tindakan Zhang pun memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.



Penyidik Bareskrim Polri menggandeng Interpol untuk memburu keberadaan Paul Zhang. Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan bahwa meskipun Zhang sudah meninggalkan Indonesia sejak 2018, namun hal itu tidak menghalangi kepolisian untuk mendalami perkara tersebut.

"Mekanisme penyidikannya akan terus berjalan walaupun yang bersangkutan di luar negeri," kata Agus dikutip dari Antara pada Minggu (18/4).

Konten Zhang menjadi ramai diperbincangkan setelah ia mengaku nabi ke-26. Pengakuannya itu disampaikan dalam forum diskusi via Zoom. Lalu, ia kemudian menayangkan pengakuannya itu di akun YouTube.

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...