Menyusul Langkah Telkomsel dan Indosat, XL Dapat Izin Operasi 5G

Yuliawati
Oleh Yuliawati
12 Agustus 2021, 19:23
XL, 5G, Telkomsel
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Teknisi melakukan pengesetan jaringan 5G sebelum berlangsungnya ujicoba jaringan di Jakarta, Rabu (12/4).

Kementerian Komunikasi dan Informatika menerbitkan Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) untuk operator seluler XL Axiata dalam memberikan layanan teknologi 5G komersial di Indonesia. XL Axiata merupakan operator seluler ketiga yang menyusul Telkomsel dan Indosat Ooredoo dalam menyediakan layanan tersebut tahun ini.

"XL Axiata baru saja dapat Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) layanan 5G, per 6 Agustus lalu," kata Menteri Kominfo, Johnny G. Plate pada konferensi pers, Kamis (12/8).

Jhonny menilai layanan jaringan 5G sebagai penunjang kemajuan beragam industri digital di Indonesia. “Kehadiran layanan jaringan 5G tidak hanya mampu menunjang kemajuan industri telekomunikasi, tapi dapat menumbuhkan industri derivatif, meliputi di antaranya industri fintech, e-commerce,” katanya.

Dengan mengantongi SKLO, XL Axiata diaggap siap beroperasi memberikan layanan, jaringan, sarana dan prasarana jaringan 5G. Kominfo menerbitkan SKLO setelah XL melakukan uji coba layanan 5G komersial di daerah Margonda, Depok, Jawa Barat pada 3 hingga 5 Agustus lalu.

Operator seluler ini mendapatkan izin untuk menggunakan spektrum frekuensi radio 1,8GHz, dengan lebar pita 20MHz di rentang 1.807,5MHz sampai 1.827,5MHz.

Presiden Direktur XL Axiata, Dian Siswarini, menyatakan mereka memanfaatkan spektrum frekuensi yang sudah mereka gunakan sebelumnya, yaitu 1,8GH dan 2,1GHz untuk menggelar layanan 5G komersial.

Bertambahnya operator seluler yang terlibat, kata Johnny, menunjukkan layanan 5G komersial bisa berkembang baik di Indonesia, meskipun saat ini masih tergolong adopsi awal.

Advertisement

Kominfo menjelaskan menganut kebijakan teknologi netral untuk adopsi 5G, yaitu operator seluler diberikan keleluasaan untuk implementasi dan pemilihan teknologi dalam menggunakan pita frekuensi di spektrum radio yang ditetapkan dalam surat izin.

Selain itu, Kominfo bersama Kementerian Perindustrian masih membahas Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk 5G. TKDN 4G sebesar 30% akan menjadi acuan untuk pengembangan 5G, kata Johnny.

Saat ini layanan 5G komersial masih terbatas di sejumlah area di kota besar, seperti sejumlah titik di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi, juga Solo, Balikpapan dan Makassar.

 Penyumbang bahan: Akbar Malik

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement