BI Siapkan Rupiah Digital, Apa Dampaknya pada Fintech dan Kripto?
Bank Indonesia (BI) berencana mempercepat peluncuran uang rupiah digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC). Kehadiran rupiah digital dinilai memberi sentimen positif pada sektor teknologi finansial (fintech) dan aset kripto yang sedang berkembang.
Wakil Ketua Umum III Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Harianto Gunawan menyambut baik rencana peluncuran CBDC dari BI tersebut. "Kami melihat, CBDC akan menjadi pelengkap dalam mempercepat inklusi keuangan," katanya kepada Katadata.co.id, akhir pekan lalu (3/12).
Dia menilai CBDC akan memberikan dampak positif terhadap industri fintech, khususnya fintech pembayaran seperti OVO, GoPay, DANA, hingga LinkAja. CBDC membuat transaksi akan lebih efisien dan minim biaya. Proses transaksi juga menjadi lebih mudah.
CBDC juga menurutnya membuka ceruk pasar dan layanan baru bagi sektor fintech. "Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang belum pernah tersentuh bank bisa memiliki digital money, seperti punya uang kartal. Teknologi ini bisa dipakai berdagang," ujarnya.
VP Corporate Communications Tokocrypto Rieka Handayani mengatakan, rencana peluncuran rupiah digital oleh BI juga akan berdampak positif pada industri kripto yang saat ini sedang tumbuh pesat di Indonesia. "Sebab, CBDC akan turut mempopulerkan pemanfaatan teknologi blockchain yang lebih aman, efisien dan cepat," katanya.
Dia menilai secara tidak langsung kehadiran CBDC mampu mendongkrak pasar aset kripto di Indonesia. Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat, jumlah pelanggan aset kripto Indonesia di perdagangan telah mencapai 7,5 juta orang. Angkanya melonjak hampir dua kali lipat dibandingkan tahun lalu 4 juta orang.
Begitupun dengan nilai transaksinya yang meningkat menjadi Rp 478,5 triliun hingga Juli 2021. Nilainya naik signifikan dibandingkan tahun lalu Rp 65 triliun.
Meski begitu, secara utilitas, CBDC dan aset kripto di Indonesia ini akan berbeda. Sebab, aset kripto merupakan komoditas yang saat ini tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran. Baca juga: Inilah 10 Mata Uang Kripto dengan Kapitalisasi Pasar Terbesar
Sesuai Undang-Undang 1945, alat pembayaran yang sah saat ini hanya rupiah. Dengan demikian, seluruh metode pembayaran di Indonesia tetap harus menggunakan rupiah termasuk mata uang digital nantinya.
Sedangkan, CBDC merupakan bentuk digital dari mata uang nasional yang diterbitkan oleh bank sentral sebuah negara. Dengan demikian, CBDC menjadi bagian dari kewajiban moneternya serta menjadi simbol kedaulatan negara atau sovereign currency.
Dalam rapat kerja bersama dengan Komisi XI DPR RI pekan lalu, Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan bahwa BI akan mempercepat penerbitan CBDC. Namun, hingga kini, bank sentral masih melakukan riset terkait penerapan CBDC di masyarakat.
BI mempercepat peluncuran CBDC untuk memitigasi penggunaan mata uang kripto yang tengah marak saat ini. Menurutnya, hal itu juga jadi masalah di dunia. "Ini masalah dunia karena perdagangannya di dunia dan kita tidak tahu siapa yang menjadi pemegang supply, tapi permintaannya dari seluruh dunia," kata Perry.