Pakar Anggap Gugatan Hasan terhadap Gojek dan Nadiem Membingungkan

Fahmi Ahmad Burhan
4 Januari 2022, 17:38
Gojek, Nadiem Makarim
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Seorang mitra Gojek menunjukkan aplikasi ojek online GoRide.

PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek dan pendirinya Nadiem Makarim mendapat gugatan dari Hasan Azhari alias Arman Chasan terkait dugaan pelanggaran hak cipta ojek online. Peneliti teknologi informasi dari Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menilai gugatan tersebut membingungkan.

Heru mengatakan Hasan perlu memperjelas substansi dan objek gugatannya. "Pelanggaran hak cipta yang mana? Ketika objeknya sudah jelas ini nanti yang akan diuji," kata Heru kepada Katadata.co.id, Selasa (4/1).

Heru menilai gugatan Hasan terkait pelanggaran hak cipta model bisnis ini membingungkan. Sebab model bisnis perpesanan ojek online sudah banyak diterapkan banyak perusahaan teknologi lain bukan hanya di Indonesia. "Sistem pemesanan kendaraan ojek berbasis aplikasi bukan hanya Gojek saja yang menjalankan," ujar Heru.

Dia mencontohkan perusahaan seperti Uber dan Grab pun mengembangkan model bisnis yang sama. "Apabila dasar gugatan hanya pada model bisnis ojek online saja, tidak bisa dikatakan sebagai pelanggaran hak cipta," kata dia.

Kemudian apabila objek gugatan terkait hak cipta aplikasi, maka akan terkait dengan penggunaan coding. Heru menyebut perlu diuji lebih lanjut apakah coding sama persis atau tidak. Meski begitu, kata dia, penggunaan coding aplikasi pun bisa saja sama antarperusahaan sebab mereka berpotensi menggunakan jasa dari pihak ketiga.

Heru menambahkan, kasus gugatan Hasan dinilai lebih membingungkan dibandingkan kasus penggunaan merek induk Gojek, GoTo. Gojek dan Tokopedia saat ini sedang menghadapi persidangan gugatan yang dilayangkan PT Terbit Financial Technology dalam sengketa pemakaian merek GoTo. Kedua perusahaan teknologi tersebut menyanggah gugatan dan menggugat balik PT Terbit.

Pada kasus pelanggaran hak cipta dengan Hasan, pihak Gojek juga menyebut gugatan Hasan tak berdasar. "Kami melihat bahwa klaim (Hasan) tersebut tidak berdasar. Gojek juga telah menjalankan bisnis sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Chief of Corporate Affairs Gojek Nila Marita kepada Katadata.co.id, Senin (3/1).

Hasan mengajukan gugatan terhadap Gojek dan Nadiem ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada akhir 2021. Berdasarkan surat gugatan dengan nomor 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst itu, Hasan menyatakan bahwa Gojek dan Nadiem telah melanggar hak cipta.

Dia menggugat Gojek dan Nadiem membayar ganti rugi sebesar Rp 10 miliar dan membayar royalti Rp 24,9 triliun. "Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun tergugat mengajukan perlawanan atau kasasi (uitvoerbaar bij voorad)," demikian petitum Hasan dikutip dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada akhir pekan lalu (31/12).

Kuasa hukum penggugat, Rochmani, mengatakan kliennya mengklaim telah menciptakan model bisnis ojek online sejak 2008, sebelum Gojek menerapkan sistemnya. "Klien kami pun punya sertifikat hak cipta yang diumumkan pada Desember 2008. Telah dilindungi oleh pemerintah hak ciptanya," kata Rochmani dalam sesi wawancara di channel YouTube Hersubeno Point pada akhir pekan lalu (1/1).

Hasan Azhari mengembangkan bisnis ojek online menggunakan program komputer berbasiskan blogspot. Ojek online yang dikembangkan Hasan itu melayani rute Bintaro, Jakarta, dan sekitarnya.  

Berdasarkan penelusuran Katadata.co.id dari situs Kementerian Hukum dan HAM, Hasan memang telah mendapatkan hak cipta dengan jenis ciptaan karya tulis pada 2008. Nama hak cipta yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM itu adalah "ojek online pertama yang menerapkan safety riding untuk Bintaro, Rempoa, Sudirman, Thamrin, wilayah Jakarta, dan sekitarnya".

Sedangkan, Pasal 1 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 41 huruf c UU Hak Cipta juga menjelaskan sejumlah hasil karya yang tidak dilindungi hak cipta, di antaranya alat, benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional.

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...