Digugat Hak Cipta Ojek Online Rp 24,9 T, Gojek: Gugatan Tak Berdasar

Fahmi Ahmad Burhan
3 Januari 2022, 19:36
gojek, nadiem makarim, gugata, ojek online
Gojek
Mitra pengemudi Gojek setelah mengikuti vaksinasi Covid-19, Kamis (29/4/2021).

Perusahaan transportasi online PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, Gojek, dan pendirinya Nadiem Makarim digugat atas dugaan pelanggaran hak cipta ojek online dari penggugat yang bernama Hasan Azhari alias Arman Chasan. Gojek menyebut gugatan tersebut tak berdasar.

Chief of Corporate Affairs Gojek Nila Marita mengatakan, perusahaan saat ini belum menerima gugatan dari pihak pengadilan. Namun, berdasarkan pengamatan awal, menurutnya gugatan yang dilayangkan Hasan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat soal hak cipta ojek online tidaklah berdasar.

"Kami melihat bahwa klaim (Hasan) tersebut tidak berdasar. Gojek telah menjalankan bisnis sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Nila kepada Katadata.co.id, hari ini (3/1).

Diketahui, Hasan menggugat Gojek karena mengklaim telah mendapatkan hak cipta ojek online lebih dahulu dibandingkan Gojek, yakni sejak 2008.

Pasal 1 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 41 huruf c UU Hak Cipta juga menjelaskan sejumlah hasil karya yang tidak dilindungi hak cipta, diantaranya alat, benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional.

"Yang dimaksud dengan kebutuhan fungsional adalah kebutuhan manusia terhadap suatu alat, benda, atau produk tertentu yang berdasarkan bentuknya memiliki kegunaan dan fungsi tertentu," demikian dikutip dari belaid tersebut.

Sebelumnya, Gojek dan pendirinya Nadiem Makarim mendapat gugatan dugaan pelanggaran hak cipta ojek online dari Hasan Azhari. Hasan melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada akhir pekan lalu (31/12).

Berdasarkan surat gugatan dengan nomor 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst itu, Hasan menyatakan bahwa Gojek dan Nadiem telah melanggar hak cipta. Dia menggugat Gojek dan Nadiem membayar ganti rugi sebesar Rp 10 miliar dan membayar royalti Rp 24,9 triliun.

"Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun tergugat mengajukan perlawanan atau kasasi (uitvoerbaar bij voorad)," demikian petitum Hasan dikutip dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada akhir pekan lalu (31/12).

Kuasa hukum penggugat, Rochmani, mengatakan kliennya mengklaim telah menciptakan model bisnis ojek online sejak 2008, sebelum Gojek. "Klien kami pun punya sertifikat hak cipta yang diumumkan pada Desember 2008. Telah dilindungi oleh pemerintah hak ciptanya," ujarnya dalam sesi wawancara di channel YouTube Hersubeno Point.

Hasan Azhari mengembangkan bisnis ojek online menggunakan program komputer berbasiskan blogspot. Ojek online yang dikembangkan Hasan itu melayani rute Bintaro, Jakarta, dan sekitarnya.

Konsumen yang membutuhkan layanan transportasi akan menghubungi penyedia layanan lewat online dan terjadi kesepakatan harga. "Jadi metodenya sama dengan Gojek dan lebih dulu klien kami," kata Rochmani.

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...