Melacak Bisnis Ojek Online Hasan Azhari yang Gugat Hak Cipta Gojek

Fahmi Ahmad Burhan
4 Januari 2022, 06:00
gojek, ojek online, hasan azhari, gugatan hak cipta
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp.
Pengemudi ojek online membawa penumpang di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, Selasa (7/7/2020).

Hasan Azhari alias Arman Chasan telah menggugat PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan pendirinya Nadiem Makarim terkait pelanggaran hak cipta ojek online. Dia mengklaim telah menciptakan model bisnis tersebut sejak 2008, dua tahun sebelum decacorn Gojek pada 2010.

Kuasa hukum Hasan, Rochmani mengatakan kliennya sudah sejak 2008 menciptakan model bisnis ojek online menggunakan program komputer. Ia juga mengklaim, Hasan telah mempunyai sertifikat hak cipta yang diumumkan pada Desember 2008.

Advertisement

"Hak cipta ini telah dilindungi oleh pemerintah. Jadi kalau ada orang yang memanfaatkan secara komersial hasil ciptanya, kami merasa dirugikan," ujar Rochmani dalam sesi wawancara di channel YouTube Hersubeno Point pada akhir pekan lalu (1/1).

Diketahui, kiprah Hasan yang dianggap sebagai penemu model bisnis ojek online ini sebenarnya pernah diungkap oleh televisi nasional hingga televisi Jepang, NHK TV pada 2008. Awalnya Hasan mengembangkan bisnis ojek online ini menggunakan blogspot bernama ojekbintarorempoa.blogspot.com.

Ia juga menawarkan layanan ojek online melalui media sosial, Facebook. Dengan akun Facebook bernama Ojek Bintaroonline ia menawarkan jasa ojek hanya sekitaran Bintaro, Jakarta, dan sekitarnya.

Pelanggannya akan memberikan pesan SMS ke Hasan terlebih dahulu untuk mendapatkan layanan. Setelahnya, Hasan berangkat menggunakan sepeda motornya sesuai rute perjalanan.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement