Perludem: Pencurian Data Pribadi Potensi Terjadi dalam Proses Pemilu

Lenny Septiani
24 November 2022, 20:30
data pribadi
ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/hp.
Petugas KPU Kota Tegal memeriksa kelengkapan syarat anggota partai politik saat verifikasi faktual keanggotaan partai politik kepengurusan parpol di Kelurahan Tegalsari, Tegal, Jawa Tengah, selasa (25/10/2022).

Pelanggaran data pribadi berpotensi terjadi selama proses Pemilu 2024. Potensi ini terjadi salah satunya saat verifikasi faktual oleh partai politik dan pemilihan.

Program Officer Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Usep Hasan Sadikin mengatakan tahapan yang sedang berlangsung adalah verifikasi partai politik peserta pemilih yaitu verifikasi faktual, dan ada di fase verifikasi faktual perbaikan.

“Di dalam verifikasi ini sangat mungkin adanya penyalahgunaan data pribadi dari partai politik peserta pemilu,” kata Usep dalam Media Briefing: Gangguan Terhadap Hak Memilih, Kamis (24/11).

Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), kejahatan ketika menggunakan data pribadi tanpa persetujuan pemilik data.

Perludem menerima laporan warga yang mengaku bahwa data dirinya digunakan tanpa izin untuk verifikasi faktual parpol. Namun, penanganan kasusnya tidak jelas.

Kejaksaan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) mengatakan kasus tersebut bukan urusan pemilu tapi pidana umum. "Namun,Bawaslu bilang bukan rezim undang-undang Pemilu, ini UU PDP.”

Ia berharap UU PDP, hal serupa dengan kejadian laporan tersebut tidak terulang lagi. Selain kasus verifikasi faktual parpol, kemungkinan penyalahgunaan data pribadi seperti kebocoran data pribadi daftar pemilih bocor ke pihak lain.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...