Dana Infrastruktur dalam 5 Tahun Rp 6.455 Triliun, Sulit Andalkan APBN

Agatha Olivia Victoria
2 Oktober 2019, 19:25
APBN, infrastruktur
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA
Ilustrasi Kementerian Keuangan menghitung kebutuhan dana infrastruktur selama lima tahun.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghitung kebutuhan pendanaan infrastruktur selama lima tahun ke depan, periode 2019-2024, sekitar Rp 6.455 triliun. Sumber pembiayaan utama akan berasal dari swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman menyebutkan, pendanaan infrastruktur tersebut tak boleh hanya mengandalkan APBN.

"Uangnya dari mana? Tidak cukup dengan skema yang biasa aja, kita harus kreatif. Nanti skemanya akan berkembang, ada KPBU (Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha)," kata Luky dalam Seminar Nasional Infrastruktur Menuju Indonesia Maju 2024 di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta, Rabu (2/10).

(Baca: Rp 4.180 Triliun Investasi untuk Pembangunan Infrastruktur)

Menurut ia, terdapat beberapa alternatif skema pembiayaan infrastruktur nantinya. Skema tersebut melalui KPBU-User Free, KPBU-Availability Payment, Green Sukuk, Blended Financing, serta SDG Indonesia One.

Ada pun fokus program untuk skema KPBU 2020-2024 yakni peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia, terkait target pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) dan Human Development Index (HDI). Skema ini juga didorong dengan penggunaan teknologi hijau dan ramah lingkungan.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...