Rupiah Perkasa ke Level Rp 13.995 Berkat Stimulus AS

Agatha Olivia Victoria
9 Februari 2021, 10:33
rupiah, penguatan rupiah, dolar AS
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pras.
Pedagang menunjukkan pecahan uang rupiah kuno di Pasar Baru, Jakarta, Jumat (30/10/2020).

Nilai tukar rupiah pada perdagangan Selasa (9/2) melemah 0,03% ke level Rp 14.007 per dolar AS. Sesaat setelah pembukaan, rupiah sempat berbalik menguat hingga menyentuh level Rp 13.995 per dolar AS.

Selain rupiah, mayoritas mata uang Asia menguat pagi ini. Yen Jepang naik 0,2%, dolar Singapura 0,17%, won Korea Selatan 0,41%, peso Filipina 0,01%, ringgit Malaysia 0,15%, dan baht Thailand 0,04%. Hanya rupee India dan yuan Tiongkok yang melemah masing-masing 0,05% dan 0,02% sementara dolar Hong Kong stagnan.

Kepala Riset dan Edukasi Monex Investindo Futures Ariston Tjendra memperkirakan rupiah masih bisa menguat hari ini terhadap dolar AS. "Penguatan ini dipicu oleh optimisme perilisan stimulus fiskal besar AS senilai US$ 1,9 triliun," ujar Ariston kepada Katadata.co.id, Selasa (9/2).

Minat pasar terhadap aset berisiko terlihat masih tinggi dengan menguatnya indeks-indeks saham global kemarin. Indeks saham Negeri Paman Sam bahkan mencetak rekor tertinggi baru kemarin.

Ariston mengatakan proposal stimulus fiskal sudah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat AS dan tinggal mendapatkan persetujuan dari Senat. Proposal stimulus akan dengan mudah mendapatkan persetujuan Senat AS karena mayoritas diisi oleh Partai Demokrat yang merupakan partai pemerintah.

Dengan adanya optimisme tersebut, ekspektasi terhadap pemulihan ekonomi pun meningkat. "Potensi kisaran pergerakan rupiah hari ini di antara Rp 13.950-14.030 per dolar AS," katanya.



Kepala Ekonom PermataBank Josua Pardede menyebutkan bahwa pelaku pasar akan mencermati rilis data ekonomi AS seperti inflasi Januari 2021, klaim pengangguran serta keyakinan konsumen pada pekan ini. Sementara dari dalam negeri, pelaku pasar juga akan mencermati rilis data neraca transaksi berjalan serta neraca pembayaran pada kuartal IV 2020 dan keseluruhan tahun 2020.

Selain itu, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala mikro akan menjadi perhatian pasar. "Ini dalam rangka menekan penyebaran kasus COVID-19 dalam negeri," ujar Josua kepada Katadata.co.id.

Pemerintah mengeluarkan aturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro dalam Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021. Instruksi tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 5 Februari 2021.

Dalam aturan tersebut, pemerintah memberikan batasan yang lebih longgar pada pelaku usaha dibandingkan aturan sebelumnya. Dalam PPKM Mikro, pemerintah mengizinkan kegiatan makan dan minum di restoran dengan kapasitas maksimal 50%. Dalam aturan sebelumnya, kegiatan tersebut hanya diperbolehkan sebanyak 25% dari kapasitas restoran.

Selain itu, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan berlaku hingga pukul 21.00 dengan disertai penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Sebelumnya, jam operasional mal/pusat perbelanjaan hanya sampai pukul 20.00.

Meski begitu, pemerintah memberlakukan aturan yang lebih ketat hingga tingkat RT/RW. "Diinstruksikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengatur PPKM yang berbasis mikro sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19," kata Tito dalam Instruksi tersebut seperti dilansir dari Antara pada Senin (8/2).

Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...