Mahfud Ancam Penanganan BLBI Bisa Berakhir Pidana
Penanganan kasus piutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh 48 debitur atau obligor masih berjalan secara perdata. Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memperingatkan penyelesaiannya bisa ke jalur pidana jika memenuhi kondisi tertentu.
"Meski sepenuhnya kami usahakan untuk selesai sebagai hukum perdata atau melalui proses perdata, bukan tidak mungkin jika nanti berjalannya bisa mengandung atau disertai tindak-tindak pidana," kata Mahfud saat hadir dalam prosesi ambil alih aset bekas BLBI secara virtual, Jumat (27/8).
Mahfud tidak memungkiri kemungkinan adanya tindakan debitur yang bisa dijatuhi hukuman pidana. Dia mencontohkan yaitu pemberian keterangan palsu, pengalihan aset yang secara sah sudah dimiliki negara, bahkan kemungkinan pemalsuan dokumen.
Dia berharap penyelesaiannya bisa tetap melalui jalur perdata hingga tenggat waktu yang ditargetkan Presiden Jokowi yakni akhir 2023. Namun sebagai langkah antisipasi, Mahfud menyebut Satgas BLBI akan melibatkan Kejaksaan Agung serta Bareskrim Polri untuk menghadapi kemungkinan tindakan-tindakan pidana tersebut.
Mahfud juga menjelaskan pemerintah memberlakukan sistem pemanggilan selama tiga kali kepada debitur untuk proses penyelesaian utang. Pemanggilan pertama dan kedua dilakukan secara tertutup, dan pemanggilan ketiga secara terbuka, seperti yang dilakukan pada pemanggilan Tommy Suharto awal pekan ini. Setelah mangkir dua kali, Satgas BLBI memutuskan mengumumkan pemanggilan Tommy melalui pengumuman koran.
"Namun apabila belum hadir juga, langkah-langkah selanjutnya akan tetap dilakukan sampai masalahnya jelas, atau bisa juga kalau tetap tidak hadir dianggapnya wan prestasi," kata Mahfud.
Debitur yang sudah dianggap wan prestasi secara otomatis telah melanggar hukum. Mahfud menyebut pemerintah akan mengarah pada mekanisme tersebut jika debitur masih saja mangkir setelah dilakukan pemanggilan ketiga kali.
Adapun Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuldi yang hadir dalam acara yang sama dengan Mahfud menyebut proses pengejaran aset BLBI masih akan menemui sejumlah tantangan. Kendala yang dimaksud Setia khususnya pada aset dan debitur yang berada di luar negeri.
Karenanya, Setia menyarankan agar pemerintah memanfaatkan semua instrumen bukan hanya hukum tetapi juga kerjasama internasional untuk menanganinya. Salah satu langkah yang bisa dilakukan dengan pembekuan aset. Namun Dia menyebut bukan tidak mungkin pemerintah bisa melakukan langkah-langkah yang lebih serius.
"Termasuk dengan memaksimalkan mutual legal asistance dan perjanjian ekstradisi yang masih jarang dilakukan," kata Setia.
Setia juga memberikan catatan, pemerintah perlu mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset yang saat ini masih bergulir di DPR RI. Dia menilai aturan tersebut akan membantu satgas BLBI melakukan pengejaran harta kekayaan para penjahat ekonomi di masa depan.