Kisah Para Korban Asuransi Unit Link, Bagaimana Awal Mereka Terpikat?

Image title
7 Desember 2021, 09:15
Kisah Para Korban Asuransi Unit Link, Bagaimana Awal Mereka Terpikat?
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
Seorang pria melintasi papan penyedia layanan asuransi di Jakarta, Senin (6/9/2021).

Sejumlah korban produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi atau unit link, kecewa dengan kinerja Otoritas Jasa Keuangan. Musababnya, produk asuransi tersebut berada di bawah pengawasan otoritas keuangan ini.

Korban-korban pun mengadukan kasusnya kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Komisi XI yang bermitra dengan OJK, Senin (6/12). Dalam rapat tersebut, hadir Kepala Eksekutif Bidang Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi.

Advertisement

Berdasarkan surat edaran OJK, unit link disebutkan sebagai produk asuransi yang paling sedikit memberikan perlindungan terhadap risiko kematian. Produk ini memberikan manfaat yang mengacu pada hasil investasi dari kumpulan dana yang khusus dibentuk untuk produk asuransi.

Bagaimana kisah para korban dan kekecewaan mereka terhadap OJK?

Teti Marpaung merupakan nasabah asuransi unit link milik Prudential yang membeli tiga polis sejak 2013. Perempuan asal Medan, Sumatera Utara tersebut mengatakan, pada Januari 2020 nilai tunai dari polis yang dimilikinya tidak tersisa sepeser pun.

"Nilai tunai polis yang saya ikut selama 6,5 tahun, tersisa Rp 0, tidak tahu hilang ke mana. Ini pencurian," kata Teti dalam rapat tersebut.

Teti menyesali perusahaan asuransi tidak memberikan penjelasan lengkap segala risiko dan biaya yang harus ditanggung sebelum masuk ke polis tersebut. Sayangnya, proses investigasi oleh perusahaan asuransi berjalan lambat dan memakan waktu hampir dua tahun.

Akhirnya, Teti berniat melaporkan kasus ini ke OJK di daerahnya, Kota Medan. Namun, sejumlah korban asuransi menyarankan Teti untuk tidak perlu melaporkan ke OJK karena tidak ada gunanya. "Mereka bilang OJK itu singkatan dari Ora Jelas Kerjonyo. OJK taringnya sudah ompong, tidak ada kerjanya," kata Teti.

Meski begitu, ia tetap berkeras melaporkan kasus ini karena produk polis senilai ratusan juta rupiah tersebut diawasi oleh OJK. "Tentu saya akan menanyakan ke OJK kenapa mereka mengawasi tapi seakan-akan OJK ini takut dengan perusahaan swasta itu," katanya.

Akhirnya Teti melaporkan kasusnya ke OJK pada awal September 2021. Setelah 20 hari kerja, ia mendapatkan jawaban dari OJK. Namun dia tidak puas dengan jawaban tersebut karena tidak sesuai dengan apa yang ditanyakan.

Menurutnya, jika OJK bertanggung jawab mengawasi dan menjalankan fungsi pengawasan asuransi, memang sudah sepatutnya nasabah diladeni. "Memang itu kerja OJK di bagian pelayanan konsumen. Ke mana lagi kami mau mengadu?" ujar Teti.

Sehingga, Teti meminta OJK untuk tegas kepada perusahaan asuransi dan tidak diatur-atur oleh pihak lain karena harus bekerja untuk masyarakat. "Kalau perusahaan salah, ya salah. Untuk apa takut sama Prudential, AXA Mandiri, dan lainnya," katanya.

Hendro, korban asuransi produk unit link milik Prudential juga mengkritik kerja OJK karena dinilai tidak punya pendirian. Ia mengatakan, sudah melaporkan kasusnya ke OJK tapi tidak kunjung menuai titik terang. Akhirnya, dia melaporkan kasusnya ke polisi.

Karena melapor ke pihak kepolisian, OJK pun tidak melanjutkan penanganan kasus asuransinya. "Apakah benar tanggung jawab sebagai pengawas seperti itu? Langsung lepas tangan semuanya?" kata Hendro.

Hendro mengatakan, melawan perusahaan asuransi sangat tidak praktis, bahkan saat kasusnya sudah ditangani oleh kepolisian. Sudah tiga laporan yang ia layangkan, selama empat tahun masih dalam tahap penyelidikan.

Informasi yang dia terima dari penyidik, OJK pernah dimintai keterangan. Salah satu kendala penyidik karena OJK tidak mempermasalahkan kasus asuransinya, jika pihak Prudential menilai tidak ada masalah.

"Kalau menurut Prudential ini tidak ada masalah, ya sudah tidak ada masalah. Segitu takutkan OJK terhadap perusahaan asuransi?" ujar Hendro.

Kasus asuransi yang dialami oleh Hendro, utamanya, banyak pemalsuan tanda tangan. Total ada 10 polis dan semuanya ada pemalsuan, baik tanda tangan maupun pemeriksaan medis (medical check up).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement