Jadi Beban APBN, Biaya Pensiun PNS Terus Membengkak di Atas Rp 100 T

Abdul Azis Said
29 Agustus 2022, 16:48
PNS, pensiun
ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/wsj.
Sejumlah peserta mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di Gedung Bersama Pemko Batam, Kepulauan Riau, Jumat (3/9/2021).

Kementerian Keuangan menyebut pembayaran manfaat pensiun Pegawai Negeri Sipil atau PNS terus naik dalam lima tahun terakhir. Tahun ini anggaran diperkirakan bisa mencapai Rp 119 triliun, naik hampir Rp 8 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.

"Anggarannya tambah besar kenapa? ya jelas karena yang pensiun makin banyak, usia harapan hidup orang yang pensiun juga lebih panjang sekarang, sehingga pembayarannya juga akan lebih besar," kata Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata dalam diskusi dengan wartawan, Senin (29/8).

Ia merinci besaran pembayaran pensiun PNS dalam lima tahun terakhir. Lima tahun lalu, pada 2018 anggarannya belum sampai Rp 100 triliun, baru mencapai Rp 90,82 triliun. Anggarannya kemudian bengkak menjadi Rp 99,75 triliun pada 2019.

Mulai 2020, alokasi belanja untuk pembayaran pensiun PNS pada melampaui Rp 100 triliun. Peningkatan berlanjut menjadi Rp 112,29 triliun pada tahun lalu. Kemudian diperkirakan naik lagi menjadi Rp 119 triliun pada tahun ini.

Adapun skema pensiunan PNS yang berlaku saat ini yaitu pay as you go. Artinya, pembayaran manfaat sepenuhnya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

PNS selama bekerja sebetulnya ditarik iuran sebesar 4,75% dari gaji pokoknya. Namun, uang hasil iuran tersebut dikumpulkan di PT Taspen untuk dikelola. Dana hasil kelolaan tersebut tidak kemudian disetor ke APBN untuk membayar manfaat pensiun, melainkan tetap tersimpan di PT Taspen.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...