BPK Jangan Jadi Tempat Penampungan Pensiunan Politisi

Nur Farida Ahniar
13 Agustus 2014, 16:09
BPK 2.jpg
KATADATA/ Arief Kamaludin
KATADATA | Arief Kamaludin

KATADATA ? Munculnya kembali nama-nama politisi dalam calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dikhawatirkan mempengaruhi independensi BPK dalam melakukan audit. Beberapa calon anggota berasal dari politisi yang gagal dalam pemilu legislatif lalu.

"BPK ini harus steril. Ini lembaga sensitif seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jangan BPK dijadikan lembaga penampungan pensiunan politisi," ujar ekonom Universitas Indonesia Faisal Basri kepada Katadata (12/08).

Menurutnya sebaiknya anggota BPK jangan berasal dari politisi karena bisa menggangu kinerja setelah menjadi anggota BPK. Faisal menyoroti Ketua BPK Rizal Djalil, mantan politisi yang kinerjanya mendapat keluhan. Terlebih dari 67 nama yang lolos seleksi itu terdapat anggota BPK, Ali Masykur Musa yang pernah ikut serta sebagai peserta konvensi Partai Demokrat. "Seharusnya itu tidak bisa. Kecuali dia (Ali Masykur) mundur," ujarnya. (Baca: 

Untuk mencegah terganggunya independensi BPK, Faisa menyarankan pemerintah membuat aturan syarat calon anggota BPK. Misalnya calon anggota harus berhenti dari partai politik minimal dalam lima tahun terakhir. Aturan itu bisa dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang (Perppu). Hal ini untuk memastikan mantan politisi yang menjadi anggota BPK lepas dari kegiatan politik dan bisa independen.  (Baca: Aktivitas Politik Anggota BPK Disorot)

Dari 67 calon anggota BPK ada delapan anggota DPR dan DPD yang ikut mendaftar. Mayoritas merupakan politisi yang gagal menjadi calon anggota DPR dalam pemilihan legislatif April lalu. Dari delapan anggota itu, empat berasal dari Komisi keuangan dan perbankan (Komisi XI), yaitu Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis (Partai Golkar), Timo Pangerang (Partai Demokrat). Dua anggota lainnya yaitu Achsanul Qosasi (Partai Demokrat) dan Sadar Subagyo (Partai Gerindra).

Anggota lainnya yang mendaftar yaitu yaitu anggota Komisi VII Nur Yasin (Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa) dan anggota Komisi VII Mohamad Aly Yahya (Fraksi Golkar). Enam orang di atas merupakan calon legislatif yang tidak lolos menjadi anggota legislatif periode 2014-2019.  Sisanya, dua anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Zulbahri dan Hasbi Anshory.

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan menambahkan banyaknya nama calon anggota BPK yang lolos seleksi sangat berbahaya. Ia menilai kursi BPK tidak hanya dijadikan lahan pensiunan politisi tetapi juga lahan bagi politisi gagal. 

Ade menjelaskan jika anggota BPK berasal dari mantan politisi, dikhawtirkan dalam dijadikan lahan untuk membangun kekuatan politik. Sebab sebagi auditor BPK memiliki "kartu truft" kementerian dan lembaga yang bisa digunakan untuk kepentingan politik. Sehingga akhirnya BPK tidak menjadi institusi audit dalam mencegah praktik penyimpangan oleh institusi. "Tetapi menjadi institusi politik untuk kepentingan politik," ujarnya kepada Katadata, Rabu (13/08).

Menurut Ade kondisi itu akan membuat BPK bukan lembaga yang berperan penting dalam pemberantasan korupsi, tetapi hasil audit BPK tak bisa lagi maksimal. Ia juga setuju usulan perlunya Perppu yang mengatur jarak berhentinya politisi sebelum mencalonkan diri menjadi anggota BPK. "Bisa saja diatur di Perrpu, tetapi rawan gugatan dan pasti akan digugat," ujarnya.

ICW menyayangkan seleksi BPK harus melalui DPR, karena sarat dengan kepentingan. Ditambah anggota DPR akan memilih kolega dan relasi partai politik atau berasal dari satu partai politik. Ade menyarankan dalam proses fit and proper test anggota BPK dibuat tim khusus yang melibatkan publik dan akademisi sebagai tim profesional. Sehingga publik bisa memberi penilaian terhadap track record calon anggota BPK. Selain itu tim itu bisa menjaring calon anggota yang bermasalah seperti Ali Masykur Musa, mulai keikutsertaannya dalam konvensi Partai Demokrat hhingga menjadi tim sukses pasangan presiden Prabowo-Hatta. "Harusnya dilihat track record dia (Ali Masykur). Seharusnya anggota BPK bukan dari politisi tetapi kalangan profesional," tutur Ade.

Sebelumnya anggota Komisi XI Achsanul Qosasi yang juga ikut mendaftar menjadi calon anggota BPK mengatakan tidak ada larangan bagi politisi untuk mendaftar anggota BPK. Ia mengatakan jika ia terpilih nanti, ia harus melepaskan diri dari identitas partai politiknya.  Menurutnya Jika menginginkan anggota BPK bebas dari bekas orang parpol maka UU BPK harus diamandemen. "Kan tidak ada larangan politisi mendaftar sebagai anggota BPK," ujarnya. (Baca: Wakil Ketua Komisi XI DPR Incar Kursi Anggota BPK)

Ketua Komisi XI DPR Olly Dondokambey juga tak mempermasalahkan anggota BPK berasal dari politisi. Menurutnya anggota BPK yang berasal dari mantan politisi memiliki keunggulan karena sudah melewati proses panjang sebagai politisi. "Artinya ada proses panjang menjadi seorang politisi, proses sekolah dan pengalaman diluar dan masuk anggota parpol," ujarnya. (Baca: Sejumlah Politisi Mendaftar Anggota BPK)

Reporter: Redaksi

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...