OJK: Bunga Deposito Tinggi Bukan karena Likuiditas yang Ketat

Image title
Oleh
30 September 2014, 17:31
perbankan
KATADATA/ Donang Wahyu
KATADATA | Donang Wahyu

KATADATA ?  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai persaingan suku bunga deposito bank saat ini bukan dipicu karena ketatnya likuiditas. OJK menilai kondisi likuiditas dalam kondisi yang wajar dan berangsur normal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon menjelaskan perang bunga deposito saat ini sebagai dampak dari suku bunga acuan (BI Rate) mencapai 7,5 persen hampir satu tahun ini. Selain itu, peran pemilik dana besar yang jumlahnya kurang 1 persen (Rp 5 miliar ke atas) tetapi menguasai 45 persen dari sumber dana perbankan. Pemilik dana besar itu cenderung memberi tekanan pada bank untuk memberikan bunga tinggi.
"Jika tidak, dana akan mudah berpindah," ujar Nelson di Jakarta, Selasa (30/9).

Berdasarkan data OJK, rata-rata suku bunga dana perbankan sejak awal tahun hingga Juli 2014 meningkat 70 bps (0,7 persen) yaitu dari 7,97 persen pada Januari menjadi 8,67 persen pada Agustus. Pemberian suku bunga pada deposan inti umumnya telah berada dikisaran 11 persen, terutama kelompok bank buku III dan buku IV (bank menengah dan besar).

Terkait tingginya suku bunga deposito, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mensinyalir adanya praktik kartel dalam penentuan suku bunga deposito. KPPU meminta industri perbankan agar tak melakukan kesepakatan dalam penetapan suku bunga. 

KPPU menilai perbankan sengaja sepakat dalam penetapan suku bunga sehingga tidak ada persaingan antar bank untuk merebut dana pihak ketiga. 
"Meski menurunkan suku bunga, belum tentu baik bagi konsumen. Kami mendorong bank mau menurunkan suku bunga atas keinginan sendiri," ujar Direktur Kajian Kebijakan KPPU Taufik Ahmad. (Baca: KPPU Cium Praktik Kartel Perbankan dalam Penentuan Suku Bunga).

Mulai 1 Oktober 2014, OJK menetapkan batas maksimum suku bunga deposito perbankan. Suku bunga deposito ditetapkan maksimal 9,75 persen untuk bank kelas menengah dan bank besar sebesar 9,5 persen. Aturan ini diberlakukan untuk menghindari persaingan tingkat deposito perbankan. (Baca: OJK Tetapkan Bunga Deposito Maksimal 9,75 Persen).

Deputi Komisioner bidang Pengawasan Perbankan OJK Irwan Lubis menambahkan adanya penetapan batas maksimum suku bunga deposito dari OJK, diharapkan perbankan segera melakukan penurunan suku bunga kreditnya. Penurunan suku bunga kredit memang tak bisa langsung dilakukan. "Untuk itu dimulai dengan kebijakan penetapan batas maksimum suku bunga dana pihak ketiga yang diberikan bank," ujarnya. 

Reporter: Rikawati
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...