11 Perusahaan Batu Bara Belum Sepakati Aturan Divestasi Saham

Safrezi Fitra
24 November 2014, 12:43
No image

KATADATA ? Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat masih ada 11 perusahaan batu bara asing yang masih belum sepakat aturan divestasi saham. Makanya Perusahaan pemegang perjanjian kontrak pengusahaan batu bara (PKP2B) ini belum mau menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) terkait kewajiban melepas kepemilikannya.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Tjahjono Setiabudi mengatakan 61 dari 73 PKP2B sudah menandatangani MoU. Sementara satu perusahaan masih bermasalah dengan penerimaan. 

"11 perusahaan belum sepakat mengenai besaran divestasi," katanya di Kantor Direktorat Jenderal Minerba, Jakarta, pekan lalu.

Bambang menyebutkan 11 PKP2B tersebut adalah  PT Karya Bumi Baratama, PT Barasentosa Lestari, PT Nusantara Termal Coal, dan PT Kalimantan Energi Lestari. Sedangkan tujuh perusahaan lainnya adalah anak perusahaan dari BHP Billiton.

BHP Billiton  melalui  anak perusahaan bernama IndoMet Coal Project memang memiliki tujuh anak perusahaan pemegang konsesi PKP2B. Ketujuh anak perusahaan tersebut adalah PT Ratah Coal, PT Juloi Coal, PT Lahai Coal, PT Pari Coal, PT Sumber Barito Coal, PT Kalteng Coal, dan PT Maruwai Coal.

Ketujuh anak usaha BHP Billiton belum mau menandatangani MoU karena masih ingin menguasai mayoritas saham. Perusahaan asal Australia ini hanya mau melepes 30-40 persen sahamnya, bukan 51 persen sebagaimana aturan yang berlaku.

Menurut Bambang, BHP Billiton beralasan ingin membangun pabrik pengolahan dengan proses yang mereka sebut metallurgical coal. Sehingga mereka ingin proyek tersebut masuk kategori kegiatan integrasi hulu dan hilir pertambangan.

"Tapi kami belum bisa terima proses tersebut sebagai suatu pengolahan khusus karena masih sama saja. Itu tidak dianggap sebagai bentuk pengolahan yang sifatnya peningkatan nilai tambah," ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan ini ditandatangi pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 14 Oktober 2014.

Lewat beleid baru tersebut, tidak semua pengusaha wajib melego saham minimal 51 persen ke pemilik lokal. Perusahaan asing yang mengintegrasikan operasi tambang dengan kegiatan pengolahan dan pemurnian, wajib mendivestasi minimal 40 persen sahamnya. Sedangkan perusahaan yang melakukan kegiatan tambang bawah tanah, hanya wajib menjual sahamnya minimal 30 persen.

Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...