Tim Reformasi Kaji SKK Migas Jadi BUMN

Safrezi Fitra
13 Januari 2015, 16:54
skk migas
Arief Kamaludin|KATADATA
Dengan menjadi BUMN, nantinya SKK Migas hanya mengurusi bisnis minyak dan gas bumi di Indonesia.

KATADATA – Tim Reformasi Tata Kelola Migas sedang mengkaji kelembagaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Anggota Tim Reformasi Fahmi Radi mengatakan salah satu kajiannya adalah pembentukan SKK Migas menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dengan menjadi BUMN, nantinya SKK Migas hanya mengurusi bisnis minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia. SKK Migas tidak lagi berwenang mengatur dan mengawasi kegiatan bisnis hulu migas.

"Regulator dan pengawas diserahkan ke pemerintah, SKK migas jadi entitas bisnis," ujar Fahmi di Gedung Pusdiklat EBTKE Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (13/4).

Kelembagaan SKK Migas nantinya juga akan mengacu pada Undang-Undang Migas yang saat ini sedang di amandemen. Fungsi pengawasan dan regulasi akan dipegang oleh Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM. Sementara penandatanganan kontrak kerja sama migas dilakukan oleh SKK Migas.

Menurut Fahmi, pemisahan fungsi tersebut bisa mengurangi resiko jika ada gugatan dengan pihak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S). Ini karena kegiatan bisnis dilakukan antar pelaku usaha (business to business/B to B), tidak lagi pemerintah dengan pelaku bisnis (government to business/G to B).

Tim Reformasi berharap rekomendasi mengenai kelembagaan SKK Migas akan selesai bulan depan. Rekomendasi ini akan selesai bersamaan dengan rekomendasi mengenai amandemen undang-undang migas. Namun, Fahmi belum bisa mengatakan apakah BUMN tersebut sama seperti BUMN Khusus seperti yang diusulkan oleh SKK Migas.

Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi juga mengusulkan lembaganya menjadi BUMN khusus, yang berada di bawah Kementerian ESDM. Fungsinya bukan untuk menyetor dividen, tapi untuk mengawasi perusahaan-perusahaan migas.

Dia menjelaskan, usulan perubahan bentuk badan hukum SKK Migas, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 36/PUU-X/2012. MK memutuskan untuk membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Menurut pandangan MK, pihak yang dapat melaksanakan pengelolaan sumber daya alam migas hanya badan usaha.  

“Jadi BUMN khusus itu makna yang ada di keputusannya MK. Jadi kalau dibaca itu bentuknya BUMN khusus,” kata Amien. “Itu tafsir di tim SKK Migas, mungkin yang lain punya tafsir lain.” 

Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...