Pemda Tidak Harus Dapat Saham Blok Mahakam

Safrezi Fitra
27 Januari 2015, 18:36
Katadata
KATADATA
Pertamina berminat menguasai 100 persen Blok Mahakam

KATADATA ? Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto mengatakan pihaknya berminat untuk menguasai 100 persen saham Blok Mahakam. Bahkan dia menyebut Pertamina tidak memiliki keharusan untuk membagikan saham blok migas tersebut kepada pemerintah daerah setempat.

Menurut dia, tidak ada keharusan pemerintah daerah mendapatkan bagian saham Blok Mahakam. Alasannya Blok Mahakam bukan merupakan blok migas yang baru mulai berproduksi. "Tidak harus (dapat saham). Kalau (wilayah kerja) baru iya, kalau yang lama tidak harus," kata dia di Gedung JCC kepada Katadata, Selasa (27/1).

Pelibatan pemerintah daerah untuk ikut memiliki bagian dalam wilayah kerja pertambangan migas memang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Dalam aturan tersebut, kontraktor wajib menawarkan participating interest kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dari suatu wilayah kerja yang pertama kali akan diproduksi.

"Sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dari suatu wilayah kerja, kontraktor wajib menawarkan participating interest 10 persen kepada Badan Usaha Milik Daerah," seperti dikutip dalam pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004.

Bukan hanya BUMD, Pertamina juga berencana tidak akan membagikan bagian Blok Mahakam kepada pihak swasta lain. Dwi mengatakan saham dari Blok Mahakam sepenuhnya menjadi milik Pertamina. (Baca: Hashim Djojohadikusumo Pelajari Investasi di Blok Mahakam)

Minat untuk menguasai sepenuhnya saham Blok Mahakam ini akan diajukan dalam proposal yang akan diajukan kepada pemerintah. Sampai saat ini Pertamina sudah mengirim tim untuk melakukan survei langsung ke Blok Mahakam. Tim tersebut sudah mengumpulkan beberapa data yang diperlukan, untuk melengkapi proposal tersebut.

Blok yang berada di Kalimantan Timur tersebut saat ini dikelola oleh perusahaan migas asal Prancis, yakni PT Total E&P Indonesie. Cadangan gas terbukti di Blok Mahakam Kalimantan Timur ketika kontrak berakhir 2017 diperkirakan sebesar 2 triliun kaki kubik (tcf).

Sesuai aturan dalam PP 35/2004, Pertamina dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan wilayah kerja yang sudah habis masa kontraknya. Dengan permohonan ini, Menteri dapat menyetujuinya dengan mempertimbangkan program kerja, kemampuan teknis, dan keuangan Pertamina, selama perusahaan tersebut masih dimiliki sepenuhnya oleh negara.

Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...