Survei Migas Wajib Menggunakan Kapal Lokal

Safrezi Fitra
26 Februari 2015, 14:51
Katadata
KATADATA | www.skkmigas.go.id

KATADATA ? Kementerian Koordinator Kemaritiman akan mewajibkan kegiatan survei minyak dan gas bumi seperti pemetaan batimetri (kedalaman laut) dan survey seismik menggunakan produk dalam negeri. Ini bertujuan untuk mendorong tumbuhnya industri nasional.

"Pak Menteri Koordinator Kemaritiman meminta kepada Kepala SKK Migas, seluruh riset yang ada di perairan Indonesia, selama masih ada kapal riset harus menggunakan kapal riset Indonesia," kata Pelaksana tugas Deputi Koordinasi Bidang SDM Kementerian Koordinator Kemaritiman, Safri Burhanuddin di acara Simposium Nasional Migas 2015 di Makassar, Kamis (26/2).

Kementerian menganggap selama ini aturan yang diberlakukan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan gas Bumi (SKK Migas) kurang tegas. Aturan yang diberlakukan SKK Migas, hanya bersifat anjuran (voluntary) bukan mewajibkan (mandatory). Makanya selama ini kapal riset yang berjumlah 12 unit, hanya beroperasi satu bulan dalam satu tahun.

Dengan mewajibkan kegiatan survei menggunakan kapal lokal, diharapkan tingkat penggunaan produk dalam negeri (TKDN) di industri migas bisa meningkat. Saat ini untuk kegiatan survei migas masih 15 persen, harapannya bisa meningkat hingga 75 persen. Setidaknya, kata Safri, prosentase TKDN bisa mencapai 45 persen.

Kapal-kapal riset pun bisa beroperasi secara penuh, dan tidak ada lagi yang menganggur. Selain itu, hal ini juga bisa mendorong banyaknya teknologi di industri migas yang masuk dan bisa diproduksi di dalam negeri. "Dengan teknologi yang masuk, maka income per kapita bisa meningkat. Sehingga tidak terjebak midle income trap," ujar dia.

Sejalan dengan Kementerian Koordinator Kematiriman, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan TKDN di industri hulu minyak dan gas bumi tahun ini mencapai 60 persen. Pelaksana tugas Dirjen Migas I Gusti Nyoman Wiratmadja Puja mengatakan TKDN di industri hulu migas masih rendah. Tahun lalu saja prosentasenya lebih rendah dari tahun sebelumnya yang sudah mencapai 57 persen.

Rendahnya penggunaan produk lokal dalam kegiatan hulu migas tahun lalu dikarenakan tren industri migas mulai bergeser pertambangan lepas pantai (offshore), yang memerlukan teknologi tinggi. Teknologi belum bisa diadopsi oleh industri komponen lokal, makanya masih harus mengandalkan impor.

Saat ini capaian TKDN untuk offshore masih cukup rendah, yakni hanya 40 persen. Sementara capaian TKDN untuk pertambangan migas di darat (onshore) sudah mencapai 80 persen.

Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...