Kementerian ESDM Siapkan Aturan Baru Terkait Harga Listrik

Safrezi Fitra
27 April 2015, 19:21
PLN KATADATA | Arief Kamaludin
PLN KATADATA | Arief Kamaludin

KATADATA ? Pemerintah sedang menyiapkan aturan baru mengenai harga listrik yang akan dibeli PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Aturan baru ini akan segera diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Anggota Unit Pelaksana Program Pembangunan Ketenagalistrikan Nasional (UP3KN) Agung Wicaksono mengatakan dalam Permen ini, pihak swasta bisa melakukan negosiasi harga listrik dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Negosiasi ini juga bisa mengubah harga yang sudah ditetapkan pada kontrak awal.

Negosiasi harga tidak hanya bisa dilakukan dengan mengacu pada biaya produksi listrik. Perubahan harga dimungkinkan ketika realisasi kapasitas listrik yang dihasilkan berbeda dengan yang telah disepakati saat memenangkan lelang.

"Kalau ada hasil lelang, kapasitasnya katakanlah x megawatt dengan harga y. Ternyata setelah ngebor hasilnya 1/3 kandungannya. Kalau begitu, harga kemarin (dalam kontrak) tidak bisa lanjut," kata dia di Hotel Shangrilla, Jakarta, Senin (27/4).

Dia berharap dengan adanya peraturan menteri tersebut PLN tidak perlu takut lagi untuk melakukan perubahan dan negosiasi ulang terhadap harga listrik dari swasta. Begitu pun sebaliknya.

Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Panjaitan juga menilai harga listrik yang dibeli oleh PLN dari swasta masih terlalu murah. Dia mencontohkan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTB) harganya cuma US$ 11 sen per kilowatt jam (kwh).

Jika mengacu pada harga tersebut, investor akan sulit mendapatkan modalnya kembali dalam jangka 10 tahun. Apalagi biaya investasi yang harus dikeluarkan untuk membangun pembangkit tersebut tidak sedikit, mencapai US$ 3 juta per megawatt (MW). 

"Kalau sekarang US$ 11 sen per kwh, maka itu dia tidak akan menarik. Kalau pakai size US$ 15 sen per kwh dalam 7 sampai 8 tahun akan menarik," ujar Luhut.

Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...