Ubah Kontrak Karya Jadi Izin Usaha, Freeport Bisa Beroperasi Hingga 2035

Safrezi Fitra
11 Juni 2015, 11:40
freeport.jpg
KATADATA/

KATADATA ? Kontrak Karya PT Freeport Indonesia akan berakhir pada 2021. Pemerintah menawarkan perpanjangan masa operasinya hingga 2035, jika Freeport bersedia mengubah kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) tahun ini.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan kontrak Freeport seharusnya berakhir pada 2021, dan baru bisa diperpanjang pada 2019. KK tersebut bisa dihentikan dan kegiatan operasional Freeport dengan memiliki IUPK.

Advertisement

Jika Freport bisa mengubah kontrak karyanya menjadi IUPK tahun ini. Pemerintah akan memberikan IUPK ini selama 20 tahun, hingga 2035.

"Kalau saya melihat, (perubahan KK Freeport menjadi IUPK) tidak menunggu kontraknya habis," ujar Dadan di Kementerian ESDM, Rabu (10/6).

Freeport sudah menyatakan sepakat untuk mengubah kontraknya menjadi IUPK. Hal ini dinyatakan Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan Chairman Freeport McMoRan James Robert Moffet saat pertemuan dengan Menteri ESDM Sudirman Said, sehari sebelumnya.

Menurut Dadan, perubahan KK menjadi IUPK ini telah diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) Nomor 4 Tahun 2009. Namun, jika melihat pasal 169 UU ini disebutkan bahwa KK masih akan tetap berlaku hingga masa kontrak berakhir.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement