Ubah Kontrak Karya Jadi Izin Usaha, Freeport Bisa Beroperasi Hingga 2035
KATADATA ? Kontrak Karya PT Freeport Indonesia akan berakhir pada 2021. Pemerintah menawarkan perpanjangan masa operasinya hingga 2035, jika Freeport bersedia mengubah kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) tahun ini.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan kontrak Freeport seharusnya berakhir pada 2021, dan baru bisa diperpanjang pada 2019. KK tersebut bisa dihentikan dan kegiatan operasional Freeport dengan memiliki IUPK.
Jika Freport bisa mengubah kontrak karyanya menjadi IUPK tahun ini. Pemerintah akan memberikan IUPK ini selama 20 tahun, hingga 2035.
"Kalau saya melihat, (perubahan KK Freeport menjadi IUPK) tidak menunggu kontraknya habis," ujar Dadan di Kementerian ESDM, Rabu (10/6).
Freeport sudah menyatakan sepakat untuk mengubah kontraknya menjadi IUPK. Hal ini dinyatakan Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan Chairman Freeport McMoRan James Robert Moffet saat pertemuan dengan Menteri ESDM Sudirman Said, sehari sebelumnya.
Menurut Dadan, perubahan KK menjadi IUPK ini telah diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) Nomor 4 Tahun 2009. Namun, jika melihat pasal 169 UU ini disebutkan bahwa KK masih akan tetap berlaku hingga masa kontrak berakhir.
Hanya saja ketentuan dalam kontrak karya tersebut harus disesuaikan dengan UU Minerba. Penyesuaian ketentuan ini dilakukan paling lambat satu tahun sejak UU ini diberlakukan, yakni pada 2010. Penyesuaian ini bisa dilakukan lebih lama dari yang ditentukan, selama alasannya untuk meningkatkan penerimaan negara.
Meski demikian, kata Dadan, persetujuan perubahan sistem kerjasama tersebut merupakan jalan keluar bagi percepatan keputusan tentang kelanjutan usaha Freeport di Indonesia. Saat ini pemerintah dan Freeport sedang melakukan proses renegosiasi KK yang akan dilakukan pada 2019.
Dari enam butir hal yang sedang dinegosiasikan, terdapat dua aspek yang masih belum selesai pembahasannya, yakni aspek fiskal dan aspek status hukum kelanjutan operasi. Empat aspek lainnya yang sudah disetujui yakni wilayah operasi, peningkatan komponen lokal, divestasi, dan pembangunan smelter.
Saat ini Freeport hanya tinggal menunggu persetujuan kelanjutan usaha dari pemerintah untuk bisa mendapatkan IUPK dari pemerintah. ?Nanti Menteri ESDM akan sampaikan pada presiden untuk mendapatkan persetujuan akhir," ujar dia.
Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin menganggap proses ini memberi kejelasan akan investasi Freeport di Indonesia. Freeport berencana mengeluarkan investasi sebesar US$ 17,3 miliar. Investasi ini dibagi untuk pertambangan bawah tanah sebesar US$ 15 miliar, serta untuk fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) sebesar US$ 2,3 miliar.
"Freeport yang sudah 48 tahun lakukan operasi pertambangannya juga ikut merasa bertanggung jawab akan kesejahteraan di Papua. Ini akan berdampak pada iklim politik dan investasi," ujar dia.