Percepat Infrastruktur, Presiden Siapkan Dua Aturan Baru

Safrezi Fitra
1 Juli 2015, 10:05
Katadata
KATADATA

KATADATA ? Pemerintah akan menerbitkan aturan pendukung untuk mempercepat dan mencegah kriminalisasi dalam pembangunan infrastruktur. Aturan yang akan dikeluarkan berupa peraturan presiden (perpres) dan instruksi presiden (inpres).

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Andrinof Chaniago mengatakan dua peraturan baru ini akan diterbitkan paling lambat akhir bulan depan. Diharapkan dengan dua regulasi ini, pembangunan seluruh proyek infrastruktur tahun ini bisa segera terealisasi.

Menurut Andrinof, dua aturan ini dikeluarkan berdasarkan keluhan dari para kepala daerah. Mereka khawatir akan tersangkut masalah hukum saat melakukan percepatan proyek, khususnya infrastruktur.

"Hal tersebut yang akan diselesaikan oleh Pemerintah atas arahan Presiden," ujar Andrinof di kantornya tadi malam. Aturan ini akan menjamin dari segi hukum dan akan semakin memudahkan kepala daerah mendung pembangunan infrastruktur di daerahnya.

Pembahasan dan penyusunan dua regulasi ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil. Sedangkan anggotanya terdiri dari Bappenas, Kementerian teknis infrastruktur, serta Kejaksaan Agung.

Andrinof juga memaparkan beberapa hal yang diatur dalam Perpres dan Inpres tersebut, salah satu di antaranya adalah permasalahan lelang. Proses lelang biasanya memakan waktu yang lama, terlebih aparat penegak hukum seringkali memanggil memanggil pimpinan proyek berulang-ulang jika ada permasalahan dalam lelang. 

Dengan aturan ini, penegak hukum harus terus melakukan pemantauan hingga proyek tersebut rampung, sebelum mengusut pimpinan proyek. Penegakan hukum dapat terus berjalan, tapi tidak sampai mengganggu jalannya pembangunan.

"Selain itu akan diatur juga mengenai prosedur serta pengawasan proyek infrastruktur oleh penegak hukum dan internal auditor," ujarnya.

Terkait permasalahan lahan, penentuan harga tanah akan dilakukan sebelum proyek mulai dikerjakan. Pemerintah juga akan menetapkan pembatasan harga tanah dari titik terendah hingga titik tertinggi. Selama ini harga tanah biasanya melonjak sangat tinggi hingga 5-10 kali lipat sesaat sebelum proyek dilakukan.

Keluarnya dua regulasi ini melengkapi pembentukan tim khusus untuk mempercepat pembangunan infrastruktur prioritas yang dibentuk beberapa waktu lalu. Tim ini terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kantor Wakil Presiden, dan juga Lembaga Staf Kepresidenan. 

Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi mengatakan tugas tim ini adalah menyelesaikan permasalahan yang menghambat pembangunan proyek infrastruktur prioritas dengan sebaik-baiknya.

"Karena problemnya ini sudah banyak, mulai dari Pemda, lahan, serta hambatan dari masyarakatnya sendiri," kata Sofjan. 

Reporter: Ameidyo Daud Nasution

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...