Kementerian ESDM Serahkan 10 Izin Migas ke BKPM

Aria W. Yudhistira
6 Juli 2015, 12:01
Katadata
KATADATA
Sejumlah orang sedang mengurus perizinan usaha di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

KATADATA ? Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hanya akan mendelegasikan 10 izin di bidang minyak dan gas bumi (migas) ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pendelegasian tersebut sebagai bagian sistem pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

Nantinya ke-10 izin tersebut akan tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM yang sekarang masih disusun rancangannya. Menurut Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Djoko Siswanto, peraturan tersebut paling lambat selesai bulan ini, sehingga diharapkan dapat memudahkan investor mengurus perizinan.

Advertisement

?Yang bisa merasakan kan yang mengurus izin. Ketika di situ lebih bagus, akan ditambah (izin yang didelegasikan),? kata dia kepada Katadata.

Dari 10 izin tersebut, beberapa perizinan yang akan dilakukan di BKPM antara lain izin persetujuan studi bersama, izin survei umum, dan rekomendasi penggunaan wilayah kerja untuk kegiatan kegiatan lainnya.

Djoko mengatakan, untuk memudahkan pelaksanaan pelayanan perizinan tersebut, kementerian akan menempatkan pejabat dengan status penugasan untuk ditempatkan di BKPM. Pejabat tersebut akan bertugas sebagai perwakilan Kementerian ESDM di BKPM dalam proses penyelesaian proses perizinan.

?Sekurangnya ada dua orang yang bertugas di sana (BKPM),? tuturnya.

Meski sudah mendelegasikan ke BKPM, dalam draf peraturan menteri pihak Kementerian ESDM dapat menarik perizinan yang sudah dilimpahkan. Ada tiga syarat pengembalian perizinan tersebut, yakni, pertama, BKPM mengusulkan untuk ditarik kembali sebagian atau seluruh kewenangan yang didelegasikan.

Kedua, BKPM dinilai tidak mampu melaksanakan kewenangan yang telah didelegasikan. Ketiga BKPM tidak dapat melaksanakan kewenangan karena perubahan kebijakan Menteri.

Sebelumnya, pada 2011 izin migas yang ditangani oleh Kementerian ESDM berjumlah 104 izin. Jumlah itu kemudian berkurang menjadi 52 izin pada 2014, lalu menjadi 42 izin pada awal tahun ini.

Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement