Dana Obligasi Jabar Dipakai untuk Bangun Bandara dan Jalan Tol

Aria W. Yudhistira
31 Juli 2015, 10:46
Katadata
KATADATA
Pemprov Jabar akan menerbitkan obligasi untuk membiayai proyek infrastruktur.

KATADATA ? Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) akan memanfaatkan dana hasil penerbitan obligasi untuk membiayai empat proyek infrastruktur.

Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar mengatakan, proyek infrastruktur yang akan digarap adalah Bandara Kertajati di Kabupaten Majalengka dan tiga proyek jalan tol, yakni ruas tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan, Sukabumi-Padalarang, dan Gedebage-Tasikmalaya.

?Untuk (Bandara) Kertajati tahap I saja akan digunakan sebesar Rp 4,3 triliun,? kata Deddy di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (30/7). (Baca: Pemprov Jabar Akan Diizinkan Terbitkan Surat Utang)

Deddy memberitahu pihaknya telah secara matang mempersiapkan penerbitan surat utang tersebut. Salah satunya dengan membentuk tim independen yang mempersiapkan studi kelayakan proyek. Saat ini, Pemprov masih menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

?Jadi secara kajian sudah semua, tinggal izin dari mereka berdua,? ujar Deddy.

Jika Pemprov Jabar berhasil menerbitkan surat utang, ini berarti menjadi pemerintah daerah pertama yang menerbitkan obligasi. Pemprov, kata Deddy, menargetkan pembiayaan infrastruktur tersebut memiliki jangka waktu panjang hingga 10 tahun. Ini sekaligus supaya bisa meningkatkanpendapatan asli daerah (PAD) yang akan digunakan untuk membayar obligasi. ?Kalau PAD tidak meningkat sama saja seperti bunuh diri,? kata Deddy.

(Baca: Janji Beri Rp 100 Miliar ke Daerah, Pemerintah Cari Tambahan Utang)

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo sebelumnya mengatakan, finalisasi penerbitan obligasi daerah akan segera rampung akhir tahun ini. Dia memberitahu bulan depan akan ada rapat pembahasan mekanisme penerbitan surat utang daerah ini yang akan dihelat di Bandung yang akan dihadiri juga oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ikut sertanya kedua lembaga negara tersebut dinilai penting karena di satu sisi, aturan pasar modal menghendaki pihak yang menerbitkan obligasi harus diaudit oleh kantor akuntan publik. Sedangkan Pemda harus diaudit oleh BPK. ?Jadi yang mengaudit itu kantor akuntan publik yang terdaftar di pasar modal, dan harus diwakilkan oleh BPK,? kata Mardiasmo.

Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...