Perpanjang Kontrak Blok ONWJ, Pertamina Negosiasi dengan Mitra Lama
KATADATA ? PT Pertamina (Persero) tengah bernegosiasi dengan PT Energi Mega Persada Tbk (EMP) dan Kuwait Foreign Petroleum Exploration Company (Kufpec) untuk mengelola blok minyak dan gas bumi (migas) Offshore North West Java (ONWJ). Negosiasi itu terkait dengan komposisi baru kepemilikan saham masing-masing pihak di blok yang akan berakhir kontrak pengelolaannya tersebut tahun 2017.
Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam masih enggan mengungkapkan perkembangan proses negosiasi dan komposisi baru pemegang saham Blok ONWJ. Yang jelas, negosiasi tersebut melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar). Hal ini sesuai dengan keputusan pemerintah, yaitu memberikan jatah saham partisipasi (participating interest / PI) Blok ONWJ kepada Pemprov Jabar sebesar 10 persen.
Berdasarkan keputusan tersebut, menurut Syamsu, Pertamina dan dua mitranya di Blok ONWJ kemungkinan akan membagi jatah saham yang mereka miliki secara proporsional kepada Pemprov Jabar. "Kalau komposisinya lebih baik ditanyakan langsung ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)," katanya kepada Katadata, Kamis (20/8).
Sekadar informasi, kontrak kerjasama pengelolaan Blok ONWJ bakal berakhir 19 Januari 2017. Pertamina melalui anak usahanya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE), menjadi operator sekaligus mengempit 58,28 persen saham partisipasi blok itu. Sisanya dimiliki oleh EMP sebanyak 36,72 persen dan Kufpec 5 persen.
Pemerintah telah memutuskan perpanjangan kontrak pengelolaan Blok ONWJ oleh Pertamina pasca tahun 2017. Porsi kepemilikan sahamnya pun bertambah menjadi 73,5 persen. EMP dan Kufpec juga masih akan mengoleksi saham blok tersebut, dengan komposisi masing-masing 24 persen dan 2,5 persen. Kalau mengacu pembagian saham 10 persen kepada Pemprov Jabar secara proporsional maka kepemilikan Pertamina akan turun jadi 66,15 persen. Sedangkan kepemilikan EMP dan Kufpec menjadi 21,6 persen dan 2,25 persen.
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto menyatakan, keputusan perpanjangan kontrak Blok ONWJ dengan melibatkan kembali EMP dan Kufpec itu sudah tepat. Pertimbangannya, kedua perusahaan itu adalah operator lama yang boleh mengajukan kembali perpanjangan kontrak baru. ?Jadi semua sudah sesuai aturan. Tidak ada yang salah," katanya.
Namun, Djoko enggan bercerita lebih detail mengenai pembagian porsi saham untuk masing-masing pihak karena masih dalam proses negosiasi. "Sekarang baru penyerahan PI, lalu mereka B to B (business to business) dengan Pemda. Setelah mereka sepakat, dituangkan ke dalam kontrak. Baru teken kontrak," katanya.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2015, pengelolaan wilayah kerja migas yang berakhir kontrak kerjasamanya bisa dilakukan dengan tiga cara: pengelolaan oleh Pertamina atau perpanjangan kontrak kerjasama oleh kontraktor, atau pengelolaan secara bersama antara Pertamina dan kontraktor. Persetujuannya oleh Menteri ESDM. Kalau Menteri ESDM menolak salah satu usulan tersebut maka wilayah kerja itu ditawarkan ke pihak lain melalui proses lelang. Peraturan ini mulai berlaku 8 Mei 2015.