Jaga Stabilitas Rupiah, Eksportir Akan Diberi Insentif Pajak
KATADATA ? Pemerintah masih menyiapkan insentif pajak bagi eksportir yang menempatkan penerimaan ekspornya di perbankan dalam negeri. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbanyak persediaan valuta asing (valas) di pasar keuangan domestik.
Nanti kami selesaikan dan kami buat paket yang menarik, sehingga orang yang punya DHE mau simpan di (perbankan) Indonesia. Jadi bukan memaksa, tapi menarik mereka dengan insentif,? kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro seusai menghadiri acara ?9th Annual Conference oleh Northstar Equity Partners dan Indonesia Investment Club (IIC)? di Fairmont Hotel, Jumat pekan lalu.
Dengan insentif ini diharapkan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) tidak gampang bergejolak. Bambang mengatakan, aturan ini bisa diselesaikan pada pekan ini. ?Rate-nya nanti kami kasih tahu, yang menarik pokoknya,? kata dia.
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Fiskal dan Moneter Bank Indonesia (BI) Juda Agung sebelumnya mengatakan, bahwa BI dan pemerintah tengah melakukan koordinasi mengenai bentuk insentif ini. Bentuk insentif berupa keringanan pajak, dari saat ini yang dikenakan pajak sebesar 20 persen untuk setiap devisa hasil ekspor (DHE) yang ditempatkan di perbankan tanah air. Padahal di negara tetangga, Singapura, dana tersebut sama sekali tidak terkena pajak.
BI mengusulkan agar pemerintah memberikan insentif keringanan pajak secara bertahap. Misalnya, jika eksportir mau menempatkan dananya di tanah air akan memperoleh pengurangan pajak sebesar 5 persen, dan bisa meningkat jika ditempatkan lebih lama.
?Kemudian kalau diubah ke rupiah dikasih diskon yang lebih lagi. Kami sedang diskusi dengan pemerintah untuk detailnya. Termasuk kemungkinan soal pajak ini,? kata Juda.
Pada pagi ini, nilai tukar rupiah tercatat dibuka pada posisi Rp 14.618 per dolar AS. HIngga pukul 11.00 WIB, rupiah sudah bertengger di posisi Rp 14.750 per dolar AS.