Perpres Kereta Cepat Terbit, Ada Tiga Opsi Sumber Pendanaan Non-APBN

Yura Syahrul
13 Oktober 2015, 18:34
Kereta Cepat
Arief Kamaludin|KATADATA
Suasana ekspo Jaringan Kereta Cepat Negara Tiongkok di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta. Pameran menampilkan beragam jenis kereta cepat dan pembangunan stasiun kereta yang telah dipergunakan di negara Tiongkok yang rencananya juga akan di pergunak

KATADATA - Megaproyek kereta cepat Jakarta-Bandung akan segera terwujud. Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung, bertanggal 6 Oktober 2015.

Dalam Perpres itu, pemerintah menugaskan konsorsium badan usaha milik negara (BUMN) yang dipimpin oleh PT Wijaya Karya Tbk (Wika) untuk menggarap megaproyek tersebut. Selain Wika, anggota konsorsium BUMN ini adalah PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT Jasa Marga Tbk dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII. Pasal 1 ayat 3 dalam prespres tersebut menyatakan, “Konsorsium BUMN yang dimaksud dapat diwujudkan dalam bentuk perusahaan patungan.”

Terkait pendanaan untuk pengadaan dan pembangunan jaringan kereta cepat Jakarta – Bandung, beleid itu membatasi pada tiga opsi pembiayaan. Pertama, penerbitan obligasi oleh konsorsium BUMN atau perusahaan patungan. Kedua, pinjaman dari lembaga keuangan, baik luar negeri ataupun multilateral. Ketiga, pendanaan lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam Pasal 4 ayat 2, juga menegaskan bahwa pembiayaan proyek itu tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan tidak mendapatkan jaminan pemerintah. Pasal ini setidaknya menutup kemungkinan perusahaan BUMN mendapatkan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk pendanaan proyek kereta cepat itu.

Masalah pendanaan megaproyek kereta cepat Jakarta-Bandung ini memang menjadi sorotan. Dengan nilai proyek sebesar US$ 5,5 miliar atau sekitar Rp 77 triliun, sebanyak 75 persen berasal dari pinjaman China Development Bank. Pinjaman itu berjangka waktu 40 tahun dengan bunga dua persen per tahun dan masa tenggang 10 tahun.

Adapun 25 persen dari nilai proyek yang sebesar US$ 1,37 miliar atau sekitar Rp 19,25 triliun ditanggung oleh setoran modal perusahaan patungan antara China dan konsorsium BUMN. Dengan porsi 60 persen saham di perusahaan patungan itu, konsorsium BUMN harus menyuntikkan modal sebesar US$ 825 juta atau setara Rp 11,55 triliun.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...