Kebijakan Pencabutan Subsidi Listrik Ditunda

Safrezi Fitra
5 November 2015, 17:01
PLN KATADATA | Arief Kamaludin
PLN KATADATA | Arief Kamaludin
PLN KATADATA | Arief Kamaludin

KATADATA - Pemerintah akan menunda rencana pencabutan subsidi untuk pelanggan listrik berdaya 900 voltampere tahun depan. Pemberlakuan kebijakan ini akan ditunda selama enam bulan, karena persiapannya belum matang.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan kebijakan ini tidak bisa begitu saja dilakukan. Pemerintah perlu memastikan siapa saja masyarakat yang layak dan perlu mendapatkan subsidi listrik. "Kebijakan subsidi (listrik) dibatalkan, ini perlu persiapan," kata dia di Gedung Lipi, Jakarta, Kamis (5/11).

(Baca: 2016, Subsidi Listrik untuk 20 Juta Pelanggan Dicabut)

Dalam rapat terbatas yang membahas masalah tarif listrik, kemarin sore, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan untuk melakukan pendataan terlebih dahulu sebelum kebijakan ini diterapkan. Apalagi ada perbedaan data mengenai penduduk miskin dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dengan data pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Data pelanggan PLN untuk daya 450 VA mencapai 22 juta. Sementara TNP2K mencatat data penduduk miskin hanya 15 juta orang. Makanya, perlu ada rekonsiliasi dan penyisiran antara data PLN dengan TNP2K. Karena antara data penduduk miskin dengan data pelanggan harus sesuai. Ini penting untuk memastikan agar kebijakan subsidi listrik bisa lebih tepat sasaran.

Menurut Sudirman, mempersiapkan pendataan ini membutuhkan waktu selama enam bulan. Jadi, selama enam bulan pertama tahun depan, pelanggan listrik 900 VA masih bisa menikmati subsidi. Mengenai penundaan kebijakan subsidi ini, pemerintah akan berbicara dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Subsidi listrik tahun depan sudah disepakati sebesar Rp 39 triliun, lebih rendah dari tahun ini yang mencapai Rp 66 triliun. Anggaran tersebut tidak akan cukup, jika kebijakan pencabutan subsidi ditunda. Pemerintah tengah melakukan perhitungan ulang mengenai subsidi listrik tahun depan dan akan diajukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengakui ada perbedaan antara data PLN dan TNP2K . Menurut dia data orang miskin dari TNP2K menggunakan data berdasarkan nama dan alamat. Sementara PLN menggunakan Identitas pelanggan sebagai konsumen 450 VA dan 900 VA. Padahal nomor identitas pelanggan bisa saja satu orang, tapi mempunyai dua sampai tiga rumah. "Jangan sampai orang yang harus dapat (subsidi) nanti tidak dapat," ujar dia. 

PLN menganggap wajar jika data pelanggan 450 VA yang dianggap sebagai masyarakat miskin berbeda dengan data BNP2K. Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Tengah PLN  Nasri Sebayang mengatakan selama ini PLN tidak pernah melihat konsumen dari kaya atau miskin. 

Siapa saja berhak untuk memasang listrik dengan daya sesuai keinginan konsumen. Setelah itu petugas PLN akan mengecek apakah daya tersebut sesuai dengan kebutuhan rumah tersebut. Jika memang kebutuhan pelanggan tersebut memang cukup hanya menggunakan 450 VA maka tidak ada masalah. "Jadi, daya 450 sampai 900 voltampere itu, bagi PLN bukan definisi kaya miskin. Hanya persepsi masyarakat itu orang miskin," kata dia. "Jangan putarbalikkan logika. PLN itu mau sambung 450 - 900 VA tidak bilang miskin kaya. Mau sambung silahkan sambung," ujar dia. 

Reporter: Arnold Sirait

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...