Jokowi Tunjuk Hutama Karya Garap Semua Ruas Tol Sumatera

Yura Syahrul
20 November 2015, 16:14
Infrastruktur
Arief Kamaludin|KATADATA
KATADATA | Arief Kamaludin

KATADATA - Rencana pemerintah membangun jalan tol Trans Sumatera semakin jelas dengan adanya payung hukum yang kuat. Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2015 untuk kepastian perencanaan dan kesinambungan pembangunan jalan tol tersebut. Sebelum 2019, sebanyak 8 ruas tol Trans Sumatera ditargetkan sudah beroperasi.

Perpres yang diteken Jokowi pada 22 Oktober lalu itu merevisi Perpres Nomor 124 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera. Dalam beleid yang anyar, pemerintah memastikan pembangunan jalan tol Trans Sumatera dari Bakauheni (Lampung) sampai Banda Aceh (NAD). Ini berbeda dari Perpres sebelumnya yang cuma menyatakan pembangunan beberapa ruas tol di Sumatera.

Advertisement

Untuk menautkan Bakauheni-Banda Aceh dengan jalan tol, pemerintah membaginya dalam 24 ruas jalan tol. Sebagai tahap pertama, sebanyak delapan ruas jalan tol akan dibangun, yaitu:  ruas Medan – Binjai, ruas Palembang – Simpang Indralaya, ruas Pekanbaru – Dumai, ruas Bakauheni – Terbanggi Besar; ruas Terbanggi Besar – Pematang Panggang, ruas Pematang Panggang – Kayu Agung, ruas Palembang-Tanjung Api-api, dan ruas Kisaran – Tebing Tinggi.

“Pengoperasian dan pemeliharaan 8 jalan tol dilaksanakan paling lambat akhir tahun 2019,” bunyi Pasal 2A ayat (2) Perpres tersebut. Pada Perpres sebelumnya, pemerintah hanya  menyebutkan empat ruas jalan tol yang harus didahulukan, yaitu ruas Medan – Binjai, ruas Palembang – Simpang Indralaya, ruas Pekanbaru – Dumau, dan ruas Bakauheni – Terbanggi Besar. Selain itu, tak disebutkan tenggat waktu penyelesaiannya.

Adapun pelaksana pembangunan delapan proyek  jalan tol di Sumatera tersebut adalah PT Hutama Karya (Persero). Bahkan, mengacu Pasal 2 ayat (2) Perpres baru itu, Hutama Karya yang diserahi tugas membangun semua 24 ruas tol Trans Sumatera. Perusahaan BUMN ini dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui pembentukan anak perusahaan patungan. Namun, Hutama Karya harus menjadi pemegang saham mayoritas di anak usaha itu.

Kalau pembangunan konstruksi jalan tol itu rampung, Hutama Karya dapat mengalihkan hak pengelolaannya ke anak usaha nya. Syaratnya, harus berdasarkan persetujuan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan pertimbangan Menteri BUMN.

(Baca: Proyek Tol Sumatera Terhambat Masalah Lahan)

Halaman:
Reporter: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement