31 Perusahaan Migas dan Minerba Tidak Transparan

Safrezi Fitra
23 November 2015, 18:43
pertambangan
pertambangan

KATADATA - Tim Transparansi Industri Ekstraktif menyampaikan laporan rekonsiliasi penerimaan negara dari industri minyak dan gas (migas) serta mineral dan batubara (minerba) untuk periode 2012-2013, hari ini (23/11). Dalam laporan tersebut masih ada 31 perusahaan yang belum melaporkan pembayaran penerimaan negara.

Perusahaan yang tidak melapor ini terdiri dari 10 perusahaan migas dan 21 perusahaan minerba. Nilai penerimaan yang tidak dilaporkan mencapai Rp Rp 3,017 triliun, dihitung dari pajak korporasi dan dividen 10 perusahaan migas sebesar Rp 1,73 triliun. Serta dari royalti dan penjualan hasil tambang (PHT) 21 perusahaan minerba senilai Rp 1,28 triliun.

Sekretaris Menteri Koordinator Perekonomian Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan tidak transparannya 31 perusahaan tersebut memungkinkan terjadinya korupsi. “Saya rasa ini juga berkaitan dengan (kasus) Petral dan Freeport,” ujarnya saat peluncuran laporan Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (23/11).

10 Perusahaan Migas yang Tidak Lapor EITI
10 Perusahaan Migas yang Tidak Lapor EITI (Katadata)

EITI merupakan standar internasional dalam pelaporan penerimaan negara dari industri ekstraktif yang prosesnya melibatkan banyak yang terdiri atas pemerintah, bisnis, dan masyarakat sipil dan telah diterapkan di 46 negara. Pelaksanaan EITI di Indonesia berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif.

Keanggotaan Indonesia sebagai negara pelaksana EITI sempat dibekukan (suspend) sejak Februari lalu.  Ini karena Indonesia terlambat menyampaikan laporan. Hingga September 2015, masih ada 38 perusahaan yang belum melaporkan pembayaran penerimaan negara dari hasil eksploitasi sumber daya alam yang dilakukan di Indonesia.

Tim transparansi pun memberikan waktu hingga 5 Oktober kepada perusahaan tersebut untuk melaporkannya. Ternyata hingga batas waktu tersebut berakhir, hanya ada tujuh perusahaan yang melapor. Khawatir statusnya kembali dibekukan, Tim Transparansi mengeluarkan laporan tanpa adanya 31 perusahaan tersebut.

Suspend itu karena Indonesia enggak lapor tepat waktu. Desember ini deadline (batas waktu) kami laporkan, jadi statusnya tidak suspend lagi,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaa Energi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Kementerian Koordinator Perekonomian Montty Girianna.

21 Perusahaan Minerba yang Tidak Lapor EITI
21 Perusahaan Minerba yang Tidak Lapor EITI (Katadata)

Menurut dia, saat ini tidak ada sanksi bagi perusahaan migas dan minerba yang tidak menyampaikan laporannya, karena sifatnya masih sukarela. Pemerintah pun berencana mengkaji skema dan peraturan agar perusahaan migas dan minerba mau melaporkan hasil rekonsiliasi penerimaannya.

“Tahun yang akan datang, kami akan cari skema yang baik yang bisa diterima oleh kami dan industri agar bisa menjadi mandatory. Tapi itu harus kami bicarakan dulu,” kata Montty.

Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...