Tak Campur Biodiesel, Penyalur BBM Terancam Denda Rp 6 Ribu per Liter
KATADATA - Pemerintah berencana memberikan sanksi kepada penyalur bahan bakar minyak (BBM) yang tidak menjalankan kebijakan B20 tahun depan. Kebijakan ini mewajibkan penggunaan 20 persen bahan bakar nabati dalam BBM jenis Solar.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) / Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Sofyan Djalil mengatakan sanksi yang akan diterapkan adalah denda. Penyalur BBM akan dikenakan denda sebesar Rp 6.000 untuk setiap solar yang dijual tanpa dicampur dengan 20 persen biodiesel.
Kebijakan B20 bukan hanya untuk mengurangi penggunaan energi fosil yang sudah semakin terbatas. Kebijakan ini bisa mengurangi emisi karbon hingga 20 persen. Pemerintah juga menarget energi baru terbarukan bisa mencapai 23 persen dalam bauran energi dalam 10 tahun ke depan.
"Karena target itu maka kalau tidak dicampur maka akan dikenakan denda Rp 600 ribu per liter," kata Sofyan usai rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (27/11). (Baca: Produksi Solar Surplus, Pertamina Tak Ingin Ekspor)
Pemberian sanksi berupa denda ini akan membuat perusahaan harus menjalankan kebijakan ini. Dengan demikian, pelaku usaha pun ikut mendukung pemerintah mengejar target tersebut. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan selain PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) juga ikut menyerap biodiesel.
Ini akan menambah permintaan biodiesel, dan harga sawit sebagai bahan baku biodiesel pun akan terdongkrak. "Apalagi harga sawit pelan-pelan akan menunjukkan perbaikan. Akan bagus bagi Indonesia," ujar Bambang.
Seperti dilaporkan tim Katadata Adipurno Putranto, dengan adanya sanksi ini pemerintah menargetkan produksi biodiesel tahun depan sebesar 7 juta kiloliter. “Kami sudah berdiskusi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Sudirman Said) dan beliau mengatakan bisa merealisasikan 7 juta ton,” ujar Menteri Pertanian Amran Sulaiman dalam acara “Indonesian Palm Oil Conference (IPOC) 2015” di Nusa Dua, Bali, Jumat (27/11).
Target ini terbilang sangat besar mengingat untuk solar subsidi saja, pemerintah mematok kuota sebesar 16 juta ton tahun depan. Jika dihitung dengan kebijakan B20, penyerapan biodiesel tahun depan hanya mencapai 3,2 juta ton.
Menurut Amran target penyerapan biodiesel ini akan meningkatkan geliat industri sawit nasional di tengah rendanhnya harga komoditas. Produksi biodiesel akan menciptakan pasar baru untuk menyerap produksi sawit nasional. (Baca: Pemerintah Genjot Produksi Biodiesel Lebih dari 8,5 Juta KL)