Total Berpeluang Beli Saham Blok Mahakam Tak Sesuai Nilai Aset

Arnold Sirait
8 Januari 2016, 21:00
Pengeboran minyak lepas pantai.
KATADATA

KATADATA - PT Pertamina (Persero) tidak menjadikan nilai aset permukaan Blok Mahakam sebagai acuan dalam menentukan harga saham blok minyak dan gas bumi (migas) di Kalimantan timur tersebut. Alhasil, Total E&P Indonesia dan Inpex Corporation sebagai calon mitra Pertamina untuk membeli maksimal 30 persen saham Blok Mahakam, belum pasti harus menyetorkan dana sekitar Rp 14,3 triliun.

Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam mengatakan, pihaknya akan membuat penghitungan yang berbeda dalam menentukan nilai saham Blok Mahakam karena Total dan Inpex akan menjadi mitra Pertamina di blok itu setelah tahun 2017. “Tentunya nanti kami akan melakukan evaluasi yang berbeda untuk keperluan partnership,” kata dia kepada Katadata, Rabu lalu (6/1).

Advertisement

Namun, dia masih enggan menjelaskan lebih detail bentuk perhitungan yang akan digunakan oleh Pertamina. Yang jelas, Pertamina akan memperhitungkan semua aset yang ada di Blok Mahakam untuk menentukan nilai saham tersebut. Artinya, yang dihitung tidak hanya nilai aset yang di atas permukaan, tetapi juga yang terletak di bawah permukaan Blok Mahakam. Pertamina juga akan menghitung nilai dari lapangan-lapangan di blok tersebut yang belum dieksplorasi, namun memiliki potensi cadangan yang besar.

(Baca : Pakai Sistem Baru, Kontrak Blok Mahakam dan Blok ONWJ Diteken)

Secara terpisah, manajemen Total E&P Indonesie enggan mengomentari perihal dana yang harus dikeluarkan untuk mengempit saham Blok Mahakam. Pasalnya, Vice President Corporate Communication HR and Finance Total E&P Indonesia Arividya Noviyanto mengaku, sampai saat ini Total dan Pertamina masih dalam tahap diskusi mengenai persoalan tersebut.

Ia menjelaskan, setelah penandatanganan kesepakatan induk atau Heads of Agreeement (HoA) mengenai masa transisi Blok Mahakam pada 16 Desember tahun lalu, Pertamina dan Total langsung melakukan diskusi secara paralel. Diskusi tersebut membahas dua hal, yakni masa transisi sebelum kontrak berakhir tahun 2017 dan aspek komersial.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement