Serapan BBM Bersubsidi Tahun Lalu Hanya 83 Persen

Safrezi Fitra
14 Januari 2016, 16:35
BBM solar AK
Arief Kamaludin|KATADATA
Petugas pengisian bahan bakar melayani pembeli di sebuah SPBU di Jakarta.

KATADATA - Konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sepanjang tahun lalu tercatat menurun. Volumenya lebih rendah dibandingkan kuota yang sudah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mencatat realisasi konsumsi BBM bersubsidi tahun lalu sebesar 14,9 juta kiloliter. Rinciannya, Solar sebanyak 14,15 juta kiloliter dan minyak tanah (kerosene) sebanyak 737.774 kiloliter. (Baca: Konsumsi Rendah, Subsidi Solar Hemat Rp 3 Triliun)

Serapan BBM bersubsidi tahun lalu hanya 83,2 persen dari jatah yang ditetapkan. Dalam APBN-P 2015, pemerintah dan DPR menyepakati kuota BBM bersubsidi sebesar 17,9 juta kiloliter. Untuk Solar sebesar 17,05 kiloliter dan minyak tanah sebesar 850.000 kiloliter.

Konsumsi Solar dan minyak tanah tahun lalu juga tercatat lebih rendah 13,2 persen dibandingkan tahun 2014 sebesar 17,2 kiloliter. Pada 2014, konsumsi Solar cukup tinggi, mencapai 16,25 juta kiloliter dan minyak tanah sebesar 916.643 kiloliter. (Baca: Upaya Efisiensi, Pertamina Berhasil Menghemat Rp 17,8 triliun)

Kepala Badan Pengatur Hilir Migas Andy Noorsman Sommeng mengatakan salah satu faktor penyebab penurunan ini adalah permintaannya yang memang sedang lesu. Artinya penurunan konsumsi tidak hanya terjadi pada BBM bersubsidi. 

Selain permintaan, ada juga dampak dari kebijakan pemerintah yang mempengaruhi penurunan konsumsi BBM bersubsidi. Diantaranya kebijakan subsidi tetap yang diberlakukan untuk solar. Pemerintah menetapkan subsidi Solar sebesar Rp 1.000 per liter. (Baca: Kilang Pertamina Beroperasi, Impor Migas Terendah dalam 13 Bulan)

Dengan kebijakan ini disparitas harga Solar bersubsidi dan nonsubsidi ditetapkan Rp 1.000 per liter. Sehingga banyak juga yang beralih menggunakan Solar nonsubsidi. Berbeda dengan kebijakan sebelumnya, yang bisa membuat selisih harganya membesar, sehingga banyak terjadi penyelewengan.

 Penyebab lainnya adalah "kebijakan larangan kapal-kapal nelayan di atas 30 Gross Tonnage (GT) oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta industri dalam negeri yang sedang lesu," ujar Andy kepada Katadata, Rabu (13/1). (Baca: Target Penjualan Pertalite Tahun Depan 3 Juta Kiloliter)

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Anggita Rezki Amelia

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...