Diresmikan Jokowi, Izin Proyek Kereta Cepat Belum Rampung
KATADATA - Peletakan fondasi pertama atau groundbreaking proyek kereta cepat Jakarta Bandung oleh Presiden Joko Widodo ternyata meninggalkan sejumlah persoalan, terutama di sisi perizinan. Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko mengatakan PT. Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC), penggarap proyek kereta cepat Jakarta-Bandung ini- belum mengantongi izin pembangunan kereta cepat tersebut.
Menurut Hermanto, secara spesifik masih ada dokumen prasyarat teknis yang berbahasa Mandarin sehingga Kementerian Perhubungan belum dapat menyelesaikan perizinan ini. Apalagi beberapa dokumen tersebut merupakan syarat penting agar izin pembangunan keluar. “Perlu diterjemahkan ke bahasa Indonesia atau Inggris,” kata Hermanto melalui pesan singkatnya kepada Katadata, Jumat, 22 Januari 2016.
Hermanto menjabarkan kelengkapan izin pembangunan harus melengkapi izin usaha dan mengantongi perjanjian penyelenggaran atau konsesi. Izin usaha dapat segera dirampungkan Kementerian Perhubungan paling lambat pada pekan depan. Sedangkan perjanjian konsesi kereta cepat sedang dibahas oleh Kementerian. (Baca: Proyek Kereta Cepat Masih Terhambat Banyak Hal).
Sebenarnya, dia melanjutkan, pembangunan fisik dan pengurusan izin tidak dapat dilakukan secara bersama-sama atau paralel. Namun Hermanto menjanjikan seluruh izin pembangunan kereta cepat selesai dalam waktu dekat. “Untuk lainnya seperti gambar kami masih periksa. Mudah-mudahan minggu depan bisa selesai setelah semua syarat dipenuhi,” katanya.
Megaproyek kereta cepat Jakarta–Bandung diluncurkan pembangunannya kemarin di Walini, Kabupaten Bandung Barat oleh Presiden Jokowi. Peresmian ini menyusul target yang diperintahkan Presiden dua pekan lalu.
Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) Hanggoro Budi Wiryawan menyatakan proyek ini merupakan salah satu infrastruktur yang dikebut pembangunannya. Jakur rel sepanjang 142,3 kilometer ini ditargetkan rampung dalam dua tahun, sehingga awal 2019 sudah bisa beroperasi. Bukan hanya dari sisi pembangunan, proses prapembangunannya pun cukup cepat.
Saat ini, kata Hanggoro, semua perizinan terkait proyek ini sudah selesai. Padahal, Jokowi baru menerbitkan Peraturan Presiden mengenai proyek ini pada Oktober tahun lalu. “Kereta cepat sudah memenuhi perizinan. Gubernur dan Walikota yang telah mempercepat perizinan,” ujarnya.
Sebelumnya, kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pun baru selesai sebelum ground breaking dilakukan. Masalah Amdal ini sempat menjadi perbincangan publik karena Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan baru mengeluarkan kerangka acuan penelitian pada 11 Januari 2016. Hanya dalam waktu sepekan hasil Amdal tersebut selesai dan diserahkan kepada Kementerian LHK. (Baca: Amdal Tak Ada, Izin Rute Kereta Cepat Belum Keluar)
Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan proses Amdal bisa selesai dengan cepat karena semua prosedurnya terpenuhi. “Pertanyaannya kenapa sebulan, karena ini proyek yang strategis. Kan teknologinya sudah ketahuan, wilayah trase udah ketauan, jadi gak ada hal yang prinsip. Sudah aman, tinggal bagaimana mitigasinya dan lain-lain,” ujar Siti.