Menteri ESDM Pesimistis Smelter Bisa Selesai 2017
KATADATA - Program hilirisasi hasil tambang mineral berjalan lambat. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merasa pesimistis pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral yang ditargetkan selesai tahun depan akan terealisasi.
Sudirman mengakui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014 mengamanatkan pembangunan smelter dilakukan paling lambat 2017. Perusahaan tambang mineral yang tidak bisa mengejar target tersebut dilarang mengekspor hasil tambangnya ke luar negeri.
Dengan kondisi harga komoditas yang sedang rendah, target ini dipastikan sulit tercapai. Perusahaan tambang kesulitan mendapatkan modal untuk pembangunan smelter tersebut. Keterbatasan dana membuat progres pembangunan smelter tersebut berjalan lambat. Alhasil, dari 100 perusahaan yang membangun smelter, hanya 6-7 perusahaan yang bisa mengoperasikan smelternya pada 2017.
"Saya ingin katakan pemerintahan saat ini harus terima kenyataan bahwa pada tahun 2017, tidak seluruh smelter (pembangunannya) akan selesai," ujar dia di Gedung Minerba Jakarta, Selasa (16/2). (Baca: Pemerintah Harap 3.966 Izin Tambang Bermasalah Tuntas Mei 2016)
Untuk mencari solusi terkait hal ini, hari ini Kementerian ESDM membuat Kelompok Diskusi Terarah atau Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung selama sehari penuh. Beberapa hal yang dibahas dalam FGD ini, diantaranya wacana untuk memberikan insentif untuk industri mineral dan revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) tahun 2009.
Paralel dengan hal ini, Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR sudah punya kesepakatan informal untuk sama-sama membahas revisi UU Minerba. Sudirman meminta waktu enam bulan untuk menyiapkan draf usulan pemerintah untuk diajukan dalam pembahasan UU Minerba di DPR. Salah satu klausul yang ingin diatur adalah mengenai smelter. Nantinya, ketentuan mengenai smelter dan ekspor hasil tambang bisa mengacu pada UU Minerba yang baru.
Revisi ini akan menjawab kegaduhan selama ini mengenai UU Minerba tahun 2009 dan aturan turunannya, yakni PP 1/2014. UU Minerba sebenarnya mewajibkan pembangunan smelter dan pelarangan ekspor minerba dilakukan paling lambat pada 2014. Namun karena aturan turunannya belum ada, hal ini pun tidak bisa berjalan. Akhirnya pemerintah mengeluarkan PP pada awal 2014 untuk merelaksasi ketentuan yang sudah diatur dalam UU Minerba. Target pembangunan smelter pun diundur sampai 2017.
"Bahkan tadi kata Pak Menteri ESDM, PP 1/2014 tidak sesuai dengan UU Minerba. Dua hal ini lah yang diantisipasi, sehingga ke depan UU Minerba yang baru ini bisa menampung," ujar Direktur Jenderal Minerba Bambang Gatot Ariyono. (Baca: Belum Bayar US$ 530 Juta, Freeport Dapat Rekomendasi Ekspor)
Bambang mengatakan akan ada beberapa poin yang akan diatur kembali dalam RUU Minerba yang sudah masuk prolegnas tahun ini. Diantaranya mengenai batas wilayah tambang, penggunaan barang dan jasa lokal, dan divestasi saham. "Kami mengkaji secara keseluruhan yang baik seperti apa, dengan mempertimbangan aspek investasi," ujar dia.