Izin Investasi Tol dan Pelabuhan Bisa Beres dalam Tiga Jam
KATADATA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan mengakomodasi sektor infrastruktur dalam layanan perizinan investasi tiga jam. Padahal, selama ini layanan supercepat perizinan di BKPM tersebut hanya berlaku untuk industri manufaktur.
Kini, BKPM memasukkan 17 sektor infrastruktur yang berada di bawah empat kementerian, ke dalam daftar layanan izin investasi tiga jam. "Kami harap dengan ini, pembangunan infrastruktur dapat segera dipercepat," kata Kepala BKPM Franky Sibarani dalam konferensi pers mengenai konsolidasi perencanaan dan pelaksanaan penanaman modal nasional di Jakarta, Senin (22/2).
(Baca: Cina Mulai Melirik Investasi Sektor Tekstil di Indonesia).
Sebanyak 17 sektor infrastruktur tersebut antara lain pengusahaan jalan tol, sumber daya air dan irigasi, usaha air minum, usaha pengolahan limbah dan usaha pengelolaan persampahan. Sektor-sektor ini berada dalam kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Sementara itu, di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika ada dua sektor yang masuk, yaitu usaha penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, serta usaha penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang terintegrasi dengan jasa telekomunikasi.
Pengusahaan tenaga panas bumi, pembangunan pembangkit listrik, usaha transmisi listrik, dan usaha distribusi tenaga listrik, usaha penjualan listrik dan penetapan wilayah usaha, usaha penunjang tenaga listrik, serta usaha sementara hilir minyak dan gas bumi kini hanya memerlukan tiga jam untuk memperoleh izin investasi. Seluruh sektor ini masuk dalam kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Adapun di Kementerian Perhubungan, kemudahan diberikan bagi permohonan izin investasi di bidang usaha perkeretaapian dan usaha kepelabuhanan.
Franky menyebut, BKPM terus mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat layanan perizinan bagi investor. Apalagi, hampir seluruh proyek manufaktur dan infrastruktur berada di daerah. "Percuma juga kalau izin untuk investasi pelabuhan selesai dalam tiga jam, tapi lahan dan aspek legal belum tersedia. Oleh karena itu, perlu dukungan penuh pemerintah daerah," ucapnya. Pemerintah pun sekarang sedang membidik investasi untuk mendanai proyek-proyek infrastruktur.
(Baca: Kini, Dalam Tiga Jam Investor Dapat Sembilan Fasilitas Perizinan).
Izin investasi tiga jam yang sekarang sudah berjalan, terdiri dari delapan plus satu perizinan. Sebelumnya, fasilitas yang diberikan dalam perizinan tiga jam adalah Izin Investasi, Akta Pendirian Perusahaan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Tanda Daftar Perusahaan, Izin Mempekerjakan Tenaga Asing, Angka Pengenal Importir Produsen, Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, serta Nomor Induk Kepabeanan. Sementara itu, yang menjadi satu izin tambahan adalah surat izin booking tanah, jika diperlukan.
Sebelumnya, pemerintah mensyaratkan investasi minimal Rp 100 miliar atau penyerapan 1. 000 tenaga kerja Indonesia bagi investor. Dengan adanya ketentuan baru ini, persyaratan tersebut tidak berlaku lagi. (Baca: Izin Investasi Akan Kelar dalam Tiga Jam)
Untuk mengatasi ekonomi yang lesu, pemerintah menebar berbagai paket kebijakan. Memangkas rantai birokrasi perizinan hingga hanya menjadi tiga jam, satu di antaranya. Tujuannya, agar para investor berbondong-bondong menanamkan modalnya.
Setelah diluncurkan secara resmi oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla pada Januari lalu, BKPM mengklaim layanan izin investasi tiga jam membuahkan hasil cukup membanggakan. “Tercatat investasi senilai Rp 50 triliun lebih menggunakan layanan investasi ini,” kata Franky dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis, 28 Januari 2016.