Porsi Komponen Lokal PLN Akan Dikerek Hingga 40 Persen
KATADATA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ingin meningkatkan penggunaan komponen lokal PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Hal ini sejalan dengan program Presiden Joko Widodo yang akan mengurangi impor dan menumbuhkan industri dalam negeri sehingga dapat bersaing di pasar dunia.
Deputi Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah mengatakan, saat ini penggunaan komponen dalam negeri PLN baru sebesar 16 persen. Ke depan, perusahaan listrik pelat merah ini harus bisa menggunakan komponen lokal sebanyak 40 persen untuk seluruh kegiatan operasionalnya. “Itu target untuk tahun 2019,” kata dia di Gedung BUMN, Jakarta, Jumat (26/2).
(Baca: PLN Pilih Anak Usaha Lama untuk Mengurus Energi Terbarukan)
Menurut dia, penggunaan komponen lokal yang rendah saat ini terkait dengan pembangunan dan pembelian pembangkit listrik. Pasalnya, masih banyak barang yang diperlukan untuk kebutuhan pembangkit listrik yang belum bisa disediakan oleh industri dalam negeri. Meski begitu, penggunaan barang dan jasa dalam negeri untuk pembangkit listrik ini akan terus ditingkatkan dan dilakukan secara bertahap.
Berbeda dengan pembangkit listrik yang masih membutuhkan barang impor. Industri penyedia barang dan jasa untuk transmisi dinilai sudah cukup siap. Kementerian BUMN menargetkan tidak ada lagi impor untuk penyediaan barang dan jasa di transmisi pada 2019. “100 persen domestik,” ujar dia.
Dalam rapat kabinet terbatas yang membahas tingkat kandungan dalam negeri (TKDN), Selasa (23/2), Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan keinginannya agar pelaksanaan pengadaan barang atau jasa oleh pemerintah dan BUMN menggunakan produk dalam negeri. Penggunaan produk dalam negeri ini diyakini bisa memperkuat struktur industri nasional. Sehingga tercipta lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesempatan kerja.
(Baca: BUMN Lintas Sektoral Bersinergi Garap Proyek Infrastruktur Energi)
Presiden juga meminta Menteri Perindustrian memaparkan TKDN secara lengkap dan mekanisme penentuan sertifikasinya. Dari pantauan Presiden, saat masih ada beberapa kementerian yang pengadaannya menggunakan barang impor. ”Di BUMN juga sudah saya sampaikan secara langsung pada Dirut, tetapi dalam pelaksanaannya juga masih banyak beberapa BUMN yang masih menggunakan produk-produk bukan dari dalam negeri,” kata dia seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet.
Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah juga sedang menyiapkan peraturan pengadaan barang/jasa untuk meningkatkan penggunaan produk-produk dalam negeri di Kementerian/Lembaga (K/L). Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan dalam pengadaan barang dan jasa, Kementerian harus menjelaskan mengenai standar yang dibutuhkan sehingga perusahaan-perusahaan dalam negeri dapat memenuhi standar tersebut.
Sebagai contoh, dalam memenuhi target listrik 35.000 megawatt (mW) diperkirakan pemerintah memerlukan 46.000 kilometer transmisi yang membutuhkan kabel dan peralatan yang tidak sulit untuk diproduksi di dalam negeri. Dengan begitu, tidak perlu lagi ada kabel atau peralatan yang diimpor karena bisa dihasilkan di dalam negeri.
(Baca: Kebut Megaproyek Listrik, PLN Targetkan Garap 12 GW Tahun Ini)
Pemerintah nantinya juga akan mengizinkan Kementerian/Lembaga menggunakan produk dalam negeri yang lebih mahal sekitar 10 persen sampai 12 persen dibandingkan produk impor. Dengan catatan standar yang digunakan dari dalam negeri sama dengan barang impor. Untuk itu dalam pengadaan barang dan jasa perlu dibuat spesifikasi yang jelas. “Kalau spek-nya ditulis yang tidak bisa dibuat di dalam negeri, sudah pasti tidak bisa menang buatan dalam negeri,” ujar dia.