Bisnis dan Industri Kecil Dapat Diskon Tarif Listrik
KATADATA - PT Perusahaan Listrik Negara memberi insentif bagi pelanggan dari kategori I2, sebutan untuk kelompok bisnis dan industri dengan skala menengah ke bawah, berupa diskon 20 persen. “Ini berlaku khusus untuk permintaan sambungan baru dan penambahan daya 100 hingga 200 kiloVolt Ampere (kVA),” kata Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Rabu, 16 Maret 2016.
Menurut Benny, selama ini tarif yang dibebankan pada kelompok 100-200 kVA Rp 969 per VA. Dengan demikian, jika pengusaha ingin menggunakan daya sebesar 100 kVA, tarif yang harus dibayar Rp 96,9 juta. Dengan diskon dari PLN tersebut, harga yang harus ditanggung konsumen untuk daya tersebut sebesar Rp 77,5 juta, karena tarif per VA turun menjadi Rp 775. (Baca: Minyak Rendah, PLN Turunkan Tarif Listrik).
Benny memberi contoh lainnya. Pengusaha yang menggunakan daya terbesar, yaitu 197 kVA selanjutnya akan membayar Rp 152,7 juta dari Rp 190,9 juta yang dikenakan sebelumnya. Ia mengingatkan, batas maksimal penambahan daya adalah 200 kVA. “PLN berharap industri memanfaatkan kesempatan ini, karena diskon hanya sampai akhir tahun,” ujarnya.
Jika ada pelanggan yang ingin memakai atau menambah lebih banyak daya di atas batas maksimal tersebut, PLN tidak memberi diskon. Dengan kata lain, pelanggan ini tetap harus membayar tarif normal. (Baca: Investasi Pembangkit Terhambat Ketersediaan Jaringan Listrik PLN).
Perusahaan pelat merah ini mentargetkan peningkatan penjualan penambahan daya dari pelanggan kategori industri I2. “Berupa pertumbuhan penjualan 20-25 persen,” ujar Benny. Adapun angka pertumbuhan normal 8 - 10 persen. Ia menyebutkan pada 2015 pertumbuhan penjualan penambahan daya untuk industri kecil sangat rendah, hanya naik lima persen dibanding tahun sebelumnya.
Sementara itu, untuk kelompok bisnis I2, PLN menetapkan target yang lebih tinggi, yaitu sebesar 30 persen. Perseroan mengganggap kelompok ini relatif tidak membutuhkan investasi yang besar. Target tersebut cukup tinggi, jika dibanding dengan pertumbuhan penjualan listrik untuk kelompok bisnis kecil yang tercatat 10 - 12 persen. (Baca: Porsi Komponen Lokal PLN Akan Dikerek Hingga 40 Persen).
Program subsidi yang dijalankan PLN ini merupakan bagian pelaksanaan surat penugasan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7294/20/MEM.L/2015 tanggal 30 September 2015. Alokasi subsidi listrik tahun berjalan tahun 2016 mencapai Rp 38,39 triliun untuk 24,7 juta pelanggan rumah tangga miskin dan rentan miskin berdasarkan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
PLN menempuh kebijakan ini karena mayoritas konsumen golongan bisnis dan industri merupakan pemula yang secara aktif mampu menggerakkan perekonomian. "Kami mendukung upaya pemerintah menggerakkan duni usaha lewat keringan di sisi penyediaan listrik," kata Benny.