Dirut Pertamina Tolak Pemberlakuan Cukai BBM

Arnold Sirait
28 Maret 2016, 12:02
Direktur Utama Pertamina, Dwi Soetjipto
Arief Kamaludin|KATADATA
Direktur Utama Pertamina, Dwi Sucipto

KATADATA – Rencana pemerintah untuk memungut cukai dari Bahan Bakar Minyak (BBM) mendapat penolakan dari PT Pertamina (Persero). Badan Usaha Milik Negara (BUMN) energi ini menganggap penerapan cukai untuk BBM sangat tidak tepat.

Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto mengatakan penerapan cukai biasanya untuk mendorong agar masyarakat tidak mengkonsumsi komoditas tertentu. Sementara BBM masih perlu dikonsumsi masyarakat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. “Saya pikir mestinya jangan dipungut karena ini kebutuhan masyarakat,” kata Dwi akhir pekan lalu.

Di tengah kondisi ekonomi saat ini, masyarakat justru membutuhkan komoditas energi, BBM atau gas yang terjangkau. Pemerintah memang berencana akan menurunkan harga BBM bulan depan. Nantinya dengan penerapan cukai, dikhawatirkan harga BBM tersebut akan kembali naik. (Baca: Pemerintah Berencana Kenakan Cukai BBM dan Plastik

Saat ini pemerintah sedang menggodok rencana penerapan cukai tersebut. Selain untuk menambah penerimaan negara, BBM dianggap sebagai barang yang dapat merusak lingkungan. Sehingga pemakaian sumber energi ini harus dikurangi. 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara mengatakan rencana pengenaan cukai untuk komoditas energi ini terlebih dulu dikonsultasikan dengan DPR. Selain cukai, pemerintah juga berencana mengenakan pajak karbon atau carbon tax untuk tiap liter BBM yang dibeli masyarakat.

Suahasil memastikan dampak penerapan cukai terhadap inflasi akan kecil. Apalagi pemerintah juga segera menurunkan harga BBM jenis Premium dan Solar pada awal April nanti seiring merosotnya harga minyak mentah dunia. (Baca: Pertamina Surplus, Harga BBM Cuma Turun Tak Sampai Rp 1.000)

Mengenai potensi penerimaan negara yang bisa didapat dari adanya cukai dan pajak karbon dari BBM, Suahasil belum bisa menjelaskannya. Hingga saat ini pun pemerintah belum melakukan pembahasan mengenai potensi dana ini. “Ini mulai ada kajiannya,” kata Suahasil usai mengikuti seminar “Growth Diagnostic in Indonesia” di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu pekan lalu. 

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan bea dan cukai per 29 Februari 2016, mencapai Rp 8,18 triliun. Nilai ini turun 63,6 persen dibanding periode sama tahun lalu yang mencapai Rp 22,5 triliun. Berkurangnya pemasukan terutama disebabkan oleh penerimaan cukai yang terkontraksi 68,7 persen menjadi hanya Rp 5,5 triliun.

Sedangkan bea keluar tercatat Rp 383,8 miliar atau menurun 20 persen dibanding bulan yang sama tahun lalu. Hanya bea masuk yang mencatatkan peningkatan sebesar 17,02 persen menjadi Rp 5,5 triliun. (Baca: Rekor Baru, Penerimaan Pajak Tembus Rp 1.000 Triliun)

Untuk diketahui, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sejumlah sifat atau karakteristik tertentu. Ini dijelaskan dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Pasal dua membeberkan tentang sifat dan karakteristik barang yang dikenai cukai. Yaitu, konsumsinya perlu dikendalikan; peredarannya perlu diawasi; pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Reporter: Desy Setyowati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...